DENPASAR, KOMPAS.com – Wakil Dekan 1 sekaligus Plt. Wakil Dekan 3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud), Made Anom Wiranata, mengungkapkan bahwa saat ini belum ditentukan secara resmi sanksi untuk mahasiswa yang menyampaikan ujaran “nirempati”.
Dia menegaskan bahwa ujaran “nirempati” tersebut muncul pasca kematian mahasiswa FISIP Unud, Timothy Anugerah Saputra, pada Rabu (15/10/2025).
Anom kembali menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa kematian korban disebabkan oleh chat nirempati tersebut.
"Secara umum, sikap termasuk etika dan moral atau sering disebut soft skill adalah komponen dari penilaian (terhadap mahasiswa). Detailnya (sanksi), kami akan bicara dengan Prodi dan Dosen Pengampu," jelas Anom Wiranata, saat dikonfirmasi Sabtu (18/10/2025).
Meski belum ada sanksi resmi kampus, enam mahasiswa Unud yang menyampaikan ujaran nirempati tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pengurus organisasi mahasiswa.
Himapol juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atas munculnya kegaduhan sejak 15 Oktober 2025.
Saat dikonfirmasi Sabtu (18/10/2025), Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, menyebut bahwa pernyataan sikap berasal dari keputusan organisasi.
“Kami menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perilaku amoral yang menyinggung, merendahkan, dan menambah luka bagi keluarga serta kolega korban yang sedang menghadapi masa duka.” Demikian isi pernyataan sikap tersebut.
Mahasiswa lainnya yang melakukan perundungan adalah Leonardo Jonathan Handika Putra (Wakil Ketua BEM FKP Unud).
Dia juga telah diberhentikan sebagai pengurus dan surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman.
Selain itu, Putu Ryan Abel Perdana Tirta (Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP Unud) juga diberhentikan. Surat telah ditandatangani oleh Ketua DPM Unud, I Putu Ariyasa.
Keenam mahasiswa tersebut telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.
Mereka mengunggah video permohonan maaf melalui akun media sosial masing‑masing.
"Saya sangat menyesal atas tindakan saya yang sangat tidak pantas terhadap almarhum Kak Timothy. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya terhadap keluarga, kerabat, dan pihak yang kecewa terhadap tindakan saya. Saya juga ingin meluruskan bahwa saya sama sekali tidak mengenal dan tidak terlibat dalam perundungan terhadap almarhum semasa hidupnya. Namun saya menyadari tindakan saya dalam peristiwa ini adalah salah," kata Vita.
Sementara itu, Ryan Abel juga mengaku telah menerima sanksi dan siap mengundurkan diri sebagai calon Ketua DPM FISIP Unud 2026.
"Saya menyampaikan permohonan maaf. Saya siap menerima sanksi dari atas apa yang telah saya perbuat. Saya telah dikenai sanksi dari FISIP berupa pengurangan nilai, saya juga dikenakan sanksi pengunduran diri dari fungsionaris. Saya juga mengundurkan diri sebagai calon ketua DPM FISIP 2026 sebagai bentuk pertanggung‑jawaban atas apa yang saya perbuat. Saya benar-benar menyesal atas apa yang saya perbuat," ungkap Ryan Abel.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/10/18/151035278/universitas-udayana-belum-tetapkan-sanksi-resmi-untuk-ujaran-nirempati