Menurut Juanda, belum ada keterangan resmi yang diterima dari pihak kampus maupun Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah.
"Untuk informasi mengenai sanksi dan lainnya, saya belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari RSUP maupun pihak universitas," ungkap Juanda saat dimintai informasinya di Denpasar, Senin (20/10/2025).
Dia juga membenarkan, hari ini BEM FK Unud menyampaikan pernyataan resmi perihal kematian mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Udayana, berinisial TAS (22).
"Benar (pernyataan) itu dari dan atas nama BEM FK Unud. Untuk meluruskan narasi yang saat ini simpang siur di masyarakat," sambung dia.
Dalam pernyataan itu ditegaskan soal kasus komentar tidak pantas yang dilakukan oleh tiga peserta didik profesi dokter (koas) FK Unud di media sosial yang berdampak pada citra civitas akademika.
BEM FK Unud menyampaikan bahwa BEM FK Unud menolak dengan tegas segala bentuk tindakan perundungan, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Disebutkan pula bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2025, BEM FK Unud telah melakukan advokasi bersama pihak Dekanat.
BEM FK Unud menuntut pemberian sanksi yang tegas dan setimpal dari Universitas Udayana terhadap tiga mahasiswa koas FK Unud sesuai dengan ketentuan etika dan disiplin profesi kedokteran.
"Kami telah secara aktif melakukan advokasi bersama pihak dekanat untuk memastikan penindaklanjutan kasus ini berjalan transparan dan berkeadilan," demikian isi keterangan resmi BEM FK Unud.
Sebelumnya, pihak RSUP Prof IGNG Prof Ngoerah Denpasar mengumumkan telah mengeluarkan dokter peserta didik (koas) yang memberikan komentar tidak pantas atas kematian TAS.
Plt Direktur Utama RS Ngoerah, I Wayan Sudana, Minggu (19/10/2025) mengatakan, para dokter koas tersebut telah dikembalikan ke Universitas Udayana untuk menjalani proses lanjutan.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/10/20/170626578/bem-fk-unud-belum-terima-info-soal-sanksi-untuk-koas-dengan-ujaran