Salin Artikel

Seminggu Pasca-kematian TAS, Belum Ada Sanksi Resmi dari Unud bagi Mahasiswa dengan Ujaran Nirempati

Publik juga mengecam adanya tindakan ujaran nirempati dari sejumlah mahasiswa Unud.

Hanya saja, hingga satu minggu setelah kematian TAS, pihak Unud belum menentukan sanksi resmi untuk mahasiswa dengan ujaran nirempati tersebut.

Diketahui TAS meninggal diduga setelah menjatuhkan diri dari gedung Fisip pada Rabu (15/10/2025).

"Untuk sementara belum ada sanksi resmi dari pihak kampus. Masih tahap investigasi oleh Satgas," ungkap Presiden Mahasiswa BEM Unud, I Wayan Arma Surya Darmaputra, Rabu (22/10/2025).

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana sempat datang ke Polda Bali pada Selasa (21/10/2025) untuk mengawal kasus ini.

Mereka melakukan audiensi dan menyerahkan surat dukungan pengusutan segala penyebab meninggalnya TAS.

Arma datang bersama Wakil Presiden Mahasiswa BEM Unud, I Ketut Indra Adiyasa dan Ketua Komisi II DPM Unud, I Kadek Rici Wirda Prayoga.

Mereka diterima Kepala Divisi Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dan menanyakan perkembangan kasus meninggalnya TAS.

"Dalam pertemuan tersebut, pihak Polda Bali menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berada pada tahap pendalaman dan pihak kepolisian terus mengumpulkan serta menganalisis berbagai bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut," ujar Arma.

Menurut Arma, Ariasandy memastikan pihak kepolisian berkomitmen melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.

Dengan begitu, kebenaran dan keadilan dapat terungkap secara jelas.

"Pertemuan ini menjadi langkah penting bagi BEM dan DPM Unud dalam mengawal proses hukum serta memastikan bahwa seluruh pihak mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab," tambah Arma.

Saat ini BEM dan DPM Unud masih menunggu hasil penyelidikan dan berharap semuanya dapat berjalan sesuai prosedur.

Selain itu, BEM dan DPM Unud juga menegaskan komitmennya untuk ikut terus mengawal jalannya proses ini.

"Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap semua pihak, sekaligus memastikan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di lingkungan kampus," tegas dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dewi Pascarani, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Minggu (19/10/2025), menyebut pihak kampus sudah menugaskan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) mendalami kasus ini.

"Unud sudah menugaskan Satgas PPK untuk mendalami kasus ini. Kami berkomitmen untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Dewi.

https://denpasar.kompas.com/read/2025/10/22/180131178/seminggu-pasca-kematian-tas-belum-ada-sanksi-resmi-dari-unud-bagi-mahasiswa

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com