GJ ditangkap setelah dilaporkan membawa kabur pacarnya, berinisial LS (15), selama tiga hari pada akhir November 2025.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, menjelaskan GJ ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Ia menyampaikan bahwa visum terhadap LS menunjukkan adanya tanda persetubuhan.
"Hasil visum diketahui ada tanda persetubuhan," kata Agus Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).
Kasus ini bermula saat kprban dilaporkan hilang oleh orangtuanya, pada Sabtu (22/11/2025).
Korban sempat dicari ke rumah kerabatnya, namun tidak ditemukan.
Telepon LS sempat tersambung, tetapi langsung diputus.
Keluarga kemudian melapor ke Polsek Seririt.
Penyelidikan polisi mengarah pada GJ, yang merupakan sebagai pacar LS.
Upaya pencarian membuahkan hasil, pada Selasa (25/11/2025).
LS ditemukan bersama pacarnya, GJ di wilayah Desa Alasangker, Buleleng.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Seririt untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, GJ mengakui telah menyetubuhi LS satu kali selama keduanya kabur.
Berdasarkan hasil visum, keterangan korban, serta pengakuan GJ, penyidik kemudian menetapkan GJ sebagai tersangka pada Senin (1/12/2025) dan langsung menahannya.
"Tersangka kami kenakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukum maksimal untuk pasal tersebut adalah 15 tahun penjara," sambung dia.
“Saat ini prosesnya masih pemberkasan. Kalau sudah dinyatakan lengkap, kami limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," tutup dia.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/12/03/145444078/bawa-kabur-pacar-berusia-15-tahun-pemuda-di-buleleng-jadi-tersangka-dan