Pelaku terdiri atas 4 warga negara Indonesia, 2 warga China, dan 4 warga negara Mongolia.
Pengungkapan ini bermula saat artis Korea Selatan Jeon Hye Bin berlibur di kawasan Ubud.
Suami Jeon saat itu hendak membayar barang belanjaan.
Namun saat itu ia mendapati kartu kreditnya telah hilang.
Hal ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Ubud.
Dari laporan itu, aparat kepolisian langsung menelusuri notifikasi transaksi digital yang muncul tak lama setelah kehilangan.
Mengejutkan bahwa transaksi yang dilakukan para pelaku justru sampai ke Uganda, selebihnya di Indonesia.
Tim gabungan Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek Ubud kemudian menyisir CCTV, mengumpulkan saksi.
Berdasarkan penyelidikan dan pengintaian yang membutuhkan waktu, seluruh pelaku beserta barang bukti pun berhasil diamankan.
4 WNI yang ditangkap masing-masing berinisial PT alias Putu, IKPS alias Made, HL alias Har, dan JW alias Jo, seluruhnya bertindak sebagai penyedia mesin Electronic Data Capture (EDC).
2 pelaku WNA China, yaitu TW Hua alias Sam dan JWW alias Dave, berperan sebagai perantara mesin EDC.
Eksekutor pencurian di lapangan adalah 4 WNA Mongolia yang berinisial MK alias Jigurr, SA alias Shar, SD alias Soko, dan GZ alias Zolo.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C Kesuma membenarkan hal tersebut.
Kata dia, berdasarkan pemeriksaan lebih mendalam, pelaku telah melakukan aksinya beberapa kali, dengan beroperasi di lokasi-lokasi wisata padat pengunjung seperti Puri Ubud, Monkey Forest, Jalan Raya Ubud, dan kawasan Ubud Kaja.
Adapun jumlah korban yang berhasil terungkap sebanyak 5 orang, yang seluruhnya wisatawan asing, yakni 3 warga negara Korea Selatan dan 2 warga negara China.
Masing-masing mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah setelah kartu kredit mereka digunakan dalam transaksi ilegal.
"Sindikat ini bekerja terstruktur, masing-masing dengan peran yang saling berkaitan. Eksekutor di lapangan semuanya warga negara Mongolia,” ujar Chandra.
Ia menyebut modus mereka dilakukan dengan cara mengambil dompet dari tas korban tanpa disadari, lalu menggesek kartu kredit menggunakan mesin EDC yang telah disiapkan.
“Kartu kreditnya langsung digesek dan dananya dikirim ke luar negeri. Ada juga yang dikirim ke rekening di Indonesia,” ujarnya.
Barang bukti yang disita mencakup 3 mesin EDC Bank Rakyat Indonesia dengan berbagai akun perusahaan, 9 unit telepon seluler, tas slempang, kartu ATM, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.
"Barang bukti tersebut kini dijadikan dasar penguatan penyidikan kasus," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 53 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pencuri Kartu Kredit Artis Korea Jeon Hye Bin Ditangkap di Bali, Pelaku Lintas Negara, 4 WNI & 6 WNA.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/12/04/200132878/pencuri-kartu-kredit-jeon-hye-bin-di-bali-libatkan-wn-china-mongolia