Tindakan itu sebagai tindak lanjut atas hasil sidak dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
Surat undangan klarifikasi ditujukan oleh Satpol PP kepada pemilik Pondok Makan Sunari Bali, Restoran Gong Jatiluwih, dan Green Point Coffee and Restaurant.
Mereka diminta datang pada Senin, 8 Desember 2025 serta menunjukkan semua dokumen terkait perizinan.
Dalam surat itu, Dharmadi memaparkan bahwa dasar hukum pemanggilan tersebut termasuk di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Provinsi Bali serta Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, menegaskan akan memperketat pengawasan bangunan ilegal di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan.
Diketahui bahwa sejak tahun 2012, Jatiluwih diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia.
Selain itu, pada 2024, Jatiluwih mendapat predikat sebagai Desa Terbaik Dunia versi United Nation (UN) Tourism.
Menurut Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, pengawasan ini dilakukan sebab telah terjadi penyempitan lahan sawah akibat alih fungsi lahan menjadi bangunan beton.
Pansus TRAP pun sebelumnya telah memutuskan untuk menertibkan 13 bangunan di sekitar kawasan Jatiluwih yang diduga melanggar aturan.
Walaupun keputusan itu sempat menuai protes dari pemilik bangunan.
Namun Pansus TRAP DPRD Bali menekankan tindakan yang dilakukan bukan untuk menghambat pembangunan.
Tetapi untuk memastikan penataan ruang berjalan benar, menjaga warisan budaya, dan membangun ekonomi rakyat tanpa merusak alam.
“Wisatawan datang untuk melihat hamparan sawah, subak, dan budaya Bali. Bukan beton," jelas Supartha, Jumat.
Jatiluwih dinilai memiliki potensi budaya dan alam yang luar biasa.
Karenanya harus dijaga dan dikembangkan dengan pendekatan yang menyeimbangkan pelestarian dan kesejahteraan masyarakat.
Rencananya ke depan guna memperkuat manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, Pansus TRAP DPRD Bali akan mendorong rencana pengembangan desa berbasis budaya.
Rumah-rumah penduduk ditata dan diarahkan menjadi homestay berstandar internasional.
Selain itu warga dilibatkan penuh dalam pengelolaan wisata, sehingga menurutnya pendapatan tidak lagi didominasi pihak luar atau kelompok pemodal tertentu.
Selain itu, ke depannya petani akan diberikan insentif penyediaan sarana produksi.
Diberikan bantuan benih dan pupuk, termasuk pemberian asuransi.
Dengan begitu diharapkan para petani dapat memperkuat sistem subak, petani tidak mengalihkan lahannya sebagaimana konsep Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) yang sudah diatur.
“Kami ingin Jatiluwih tetap menjadi ikon dunia. Sawahnya lestari, budayanya hidup, rakyatnya sejahtera,” ungkap Supartha.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/12/05/190002678/buntut-sidak-pansus-trap-3-pemilik-restoran-di-jatiluwih-dipanggil-satpol