Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang karena berpotensi menimbulkan kekacauan pengelolaan sampah di Denpasar.
“Kota Denpasar harus tahu dulu rasionya. Berapa sampah yang dihasilkan, berapa yang mampu dikelola. Baru kita bisa bicara soal kesiapan menghadapi penutupan TPA,” kata Wayan, Senin (8/12/2025).
Apalagi dalam sehari Kota Denpasar menghasilkan hingga 1.040 ton sampah per hari dan belum sepenuhnya siap mengolah sampah secara mandiri.
Ia juga menyoroti penutupan TPA menjelang libur Natal dan Tahun Baru akan justru berpotensi memicu persoalan baru.
Politisi Partai Golkar ini pun mempertanyakan apakah kajian teknis yang menjadi dasar kebijakan tersebut sudah benar-benar matang dan telah disosialisasikan kepada pemerintah kota.
“Kita belum pernah dapat penjelasan lengkap. Kalau ditutup, risikonya seperti apa? Kalau risikonya memunculkan masalah publik, waktunya harus dikaji ulang,” imbuhnya.
Menjelang 23 Desember, ia juga mendesak pemerintah membeberkan hasil kajian lengkap terkait alasan, dampak, serta kesiapan penutupan TPA Suwung.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar semestinya sudah menyiapkan strategi dan teknologi sebagai senjata untuk menghadapi kemungkinan penutupan.
Baik penguatan tata kelola persampahan maupun ketersediaan alat dan teknologi seperti insinerator, Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) atau Teba Modern harus sudah dipastikan efektivitasnya.
“Jika wacana penutupan sudah lama terdengar, mestinya Denpasar sudah siap perang. Siapkan strategi, siapkan teknologi. Jangan sampai kelabakan saat keputusan tiba-tiba datang,” paparnya.
Terkait permasalahan ini, dalam waktu dekat, dia mengaku akan segera menemui Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.
Sebelumnya, Jaya Negara mengaku akan menggelar rapat pada 14 Desember terkait permasalahan ini.
Dari rapat tersebut, akan dicarikan solusi terbaik untuk penanganan sampah di Denpasar.
“Tanggal 14 niki dirapatkan, dicarikan solusi terbaik,” kata Jaya Negara.
Meski dilarang, pihaknya berharap agar masih bisa membuang residu ke TPA Suwung.
“Harapan saya, tatap residu bisa diterima,” imbuhnya. (sup)
Paling Terdampak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung harus putar otak mengenai pengolahan sampah di wilayahnya.
Pasalnya pengolahan sampah di Badung belum berjalan maksimal. Apalagi TPA Suwung akan ditutup pada 23 Desember 2025.
Sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang dibangun sampai saat belum maksimal mengolah sampah.
Mengingat volume sampah lebih besar dari pada kapasitas mesin pengolahan sampah yang ada.
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem mengakui jika berbicara di lapangan belum sepenuhnya sampah bisa diolah.
Bahkan sejumlah desa meski sudah punya pengolahan sampah, namun masih membuang sampah residunya ke TPA Suwung.
“Kalau dilihat TPS3R yang dimiliki desa kan tidak mungkin mengolah semua sampah yang ada. Misalnya dia bisa mengelola sampah untuk 400 KK, namun jumlah kepala keluarganya lebih dari 400,” ujar Agung.
Dia menyebutkan, nantinya masalah sampah yang signifikan akan dirasakan di daerah Badung selatan.
Mengingat banyak warga bekerja sama dengan pihak ketiga, sedangkan pihak ketiga membuang sampahnya ke TPA Suwung.
“Jangankan nanti saat ditutup, sekarang saja kalau musim hujan becek dan yang lainnya, sampah ada yang menumpuk karena tidak diangkut,” bebernya.
Jika dilihat dari hitung-hitungan, Badung memang sangat kewalahan dalam mengolah sampah.
Selain sampah yang dihasilkan setiap hari, Badung mendapat sampah kiriman di sepanjang pesisir pantai di Badung.
Uji Coba
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Rentin menggelar rapat tertutup mengenai persiapan penutupan TPA Suwung.
Rapat tersebut turut mengundang stakeholder dari Badung dan Denpasar di Kantor DKLH Provinsi Bali, Senin 8 Desember 2025.
Pada rapat tersebut, Rentin mengatakan keputusan penutupan TPA Suwung tidak mendadak dan merupakan wacana yang sudah ada sejak lama.
Sebelum melakukan penutupan secara resmi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melakukan uji coba 180 hari.
Jika juga belum mampu menutup TPA Suwung dengan baik, pejabat di bidang lingkungan dan persampahan akan terancam jadi tersangka.
“Karena kalau tidak dilakukan para pejabat yang bertugas di Bidang Lingkungan Hidup, terutama Bidang Persampahan akan menjadi tersangka karena sudah jelas proses penyelidikan sudah dilakukan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Rentin.
Rentin berharap tidak ada pejabat jadi tersangka, maka dia akan berusaha keras untuk melakukan pengolahan di sumber, tengah dan hilir.
Berdasarkan kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dampak dari open dumping mencemari lingkungan hidup, seperti tanah, air, udara bahkan potensi hutan mangrove mati.
Open dumping juga tidak memberikan treatment khusus hanya membuang begitu saja.
Selanjutnya Pemprov Bali akan membangun Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) baru.
Kendati sempat gagal lelang, pihaknya akan akumulasi lanjutan di APBD induk 2026.
“Termasuk berencana membangun IPL baru walaupun itu masih gagal lelang. Kami akan akumulasi lanjutan induk 2026,” sambungnya.
Terdapat tiga garis besar yang disimpulkan, usai rapat persiapan penutuan TPA Suwung.
Di antaranya pertama optimalkan pengolahan sampah berbasis sumber di rumah tangga maksimal sampai desa/kelurahan dan desa adat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul DPRD Denpasar Soroti Penutupan TPA Suwung Bali: Pengelolaan Sampah Bakal Kacau.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/12/09/123452978/wakil-ketua-dprd-penutupan-tpa-sawung-bali-bisa-buat-kekacauan-pengelolaan