www.kompas.com
I Nyoman Sukena, pria yang didakwa karena memelihara landak jawa, akhirnya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Jumat (13/9/2024).(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+