Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
I Nyoman Sukena, pria yang didakwa karena memelihara landak jawa, akhirnya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Jumat (13/9/2024).
(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+