Editor
KOMPAS.com - I Nyoman Sukena akhirnya bisa tersenyum. Warga Desa Bongkasa, Kabupaten Badung, Bali, itu diperkarakan karena memelihara landak jawa.
Pria tersebut terancam dipenjara karena dinilai melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE).
Namun, pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Jumat (13/9/2024), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas Sukena.
Penasihat hukum Sukena, Gede Pasek Suardika, mengatakan, tuntutan bebas tersebut menjadi kado bagi Sukena yang berulang tahun pada hari itu.
“Hari ini beliau ulang tahun. Kado ulang tahunnya bebas,” ujarnya, Jumat, dikutip dari Tribun Bali.
Baca juga: Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Hakim Perkara Landak: Kalian Pengontrol Kami
Sukena dan istri pun langsung tampak semringah ketika mendengar kabar bahagia tersebut.
“Terima kasih (suksma) kepada Tuhan intinya. Berterima kasih juga kepada masyarakat, kepada jaksa dan majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini," ucapnya.
"Suksma mohon doanya untuk kelancaran selanjutnya,” imbuhnya.
Baca juga: Nyoman Sukena Ditangkap karena Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara
Apa alasan JPU menuntut bebas Sukena?
Menurut jaksa Gede Gatot Hariawan, Sukena tak memiliki niat jahat.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa," ungkapnya di hadapan majelis hakim, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa.
Di samping itu, jaksa juga menarik dakwaannya dan meminta hakim membebaskan Sukena dari jeratan pasal UU KSDA-HE.
"Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE)," tuturnya.
Baca juga: Tak Ditemukan Niat Jahat, Nyoman Sukena Dituntut Bebas dalam Perkara Landak Jawa