Editor
Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan faktor pemberat untuk menuntut terdakwa dengan pidana penjara.
Selain itu, terdakwa tidak pernah dihukum. Ia juga kurang memahami tentang aturan yang menyatakan landak jawa adalah satwa dilindungi.
"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," jelas Gatot.
Baca juga: Kasus Landak Jawa, Hakim Perintahkan Nyoman Sukena Jadi Tahanan Rumah
Usai mendengar tuntutan bebas, terdakwa dan penasihat hukum mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis. Mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa atas perkara ini.
Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara pemeliharaan landak jawa, mengucapkan terima kasih kepada media massa yang mengawal kasus ini.
"Saya terima kasih ke media, mudah-mudahan tidak hanya perkara ini saja, kalian adalah kontrol kami, semua," terangnya.
Baca juga: Sukena Syok Ditahan Polisi karena Merawat Sepasang Landak dari Kecil hingga Beranak
Untuk diketahui, I Nyoman Sukena ditangkap di rumahnya pada 4 Maret 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Landak jawa yang dipelihara Sukena merupakan peninggalan mertuanya.
Awalnya, mertua Sukena menemukan dua landak jawa di kebun. Landak-landak itu kemudian tumbuh dan beranak dua.
Sukena mengaku tak mengetahui bahwa landak jawa adalah hewan dilindungi.
Baca juga: Hakim Ceramahi Jaksa karena Tak Terapkan Restorative Justice pada Kasus Warga Pelihara Landak
Sumber: Kompas.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Andi Hartik)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Nyoman Sukena: Suksma Semua! Jaksa & Penasihat Hukum Sepakat Minta Terdakwa Kasus Landak Jawa Bebas!
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang