Dua pria warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Ivan Volovod, (32), dan Mykyta Volovod, (32), usai dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun atas kasus laboratorium dan pabrik Narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (23/1/2025). KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta)