Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Lab Narkoba di Bali, 2 WN Ukraina Divonis 20 Tahun

Kompas.com, 23 Januari 2025, 19:35 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada dua pria warga negara Ukraina, Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32), Kamis (23/1/2025).

Dua saudara kembar ini dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Namun, vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap kedua terdakwa.

Baca juga: 2 WN Ukraina Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Lab Narkoba di Bali

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta yang membacakan putusan menilai kedua terdakwa masih berusia muda sehingga memiliki waktu untuk memperbaiki perbuatannya.

Selain itu, kedua terdakwa juga tak pernah dihukum, sebagai faktor yang meringankan putusan.

"Majelis Hakim menganggap perlu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki perbuatan yang dilakukannya, serta belajar dari pengalaman hidupnya agar sadar bahwa mencari keuntungan dalam bentuk uang maupun bukan uang, tidak perlu dilakukan dengan tindak pidana," kata dia.

Suarta juga menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah yang gencar memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika.

Karena itu, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara, dan denda Rp 2 miliar subsider 10 bulan kurungan," kata Suarta.

Merespons putusan ini, baik para terdakwa didampingi penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Awalnya Hobi Eksperimen, WN Filipina Jadi Koki Lab Narkoba di Bali

Kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima atau mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, dituntut penjara seumur hidup terkait kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Ada pun, keberadaan laboratorium dan pabrik narkoba di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, ini terbongkar setelah digerebek Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat penggerebekan, polisi menangkap Mykyta, sedangkan Ivan ditangkap kemudian di rumah kontrakan di Benoa, Kuta Selatan.

Dua saudara kembar ini datang ke Bali karena diundang oleh pria bernama Roman Nazarenko pada Agustus 2021.

Baca juga: Penggerebekan Lab Narkoba di Bali, WN Filipina Jadi Koki, Didanai WN Yordania

Keduanya lantas diajak menjalankan bisnis narkotika dengan upah 10 ribu dollar AS atau sekitar Rp 154 juta per satu kilogram mephedrone, dan 3.000 dollar AS atau Rp 46 juta per satu kilogram ganja.

Keduanya dikenalkan dengan seorang pria bernama Oleksii Kolotov yang saat ini masih DPO. Oleksii yang membiayai produksi narkoba sejak Januari 2022.

Sebelum itu, dua WN Ukraina itu diajari cara menanam ganja secara hidroponik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Denpasar
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau