Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
I Wayan Depa Yogiana (34), terpidana kasus penggelapan uang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali Rp 230 juta, saat tiba di Kejaksaan Tinggi Bali, pada Rabu (19/2/2025). KOMPAS.COM/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
(Yohanes Valdi Seriang Ginta )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+