Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali Tilap Uang Calon PMI Rp 230 Juta, Lalu Kabur Jadi Koki di Malaysia

Kompas.com, 19 Februari 2025, 21:27 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - I Wayan Depa Yogiana (34), terpidana kasus penggelapan uang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali sebesar Rp 230 juta, akhirnya ditangkap setelah buron selama kurang lebih 2 bulan.

Yogiana ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (17/2/2025) sore waktu setempat.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Badung, Yusran Ali Baadilla, mengatakan bahwa terpidana selama pelariannya bekerja sebagai koki di sebuah restoran di wilayah Pasir Gudang, Malaysia.

"Kurang lebih selama 4 bulan dia di sana jadi koki," kata dia kepada wartawan saat konferensi pers di gedung Kejati Bali, pada Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Cek Jalur Mudik Pantura Bali, Polisi Tandai Jalan Berlubang dengan Cat Putih

Ia menerangkan bahwa awalnya Yogiana didakwa melakukan penggelapan uang terhadap 46 calon pekerja migran yang hendak berangkat ke Polandia pada tahun 2021.

Para korban diminta menyerahkan uang untuk administrasi masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Namun, Yogiana menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya, sehingga para korban gagal berangkat ke Polandia.

Baca juga: 8 Sekuriti Jadi Tersangka Pengeroyokan WN Australia di Beach Club Bali

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara terhadap Yogiana selama 1,5 tahun karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan pada tahun 2023.

Merespons vonis itu, Kejari Badung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali karena putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun 3 bulan penjara.

Lalu, Hakim Pengadilan Tinggi Bali justru memvonis Yogiana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya, MA menguatkan vonis yang dikeluarkan hakim PN Denpasar, yakni hukuman penjara selama 1,5 tahun sesuai dengan putusan di pengadilan tingkat pertama.

Putusan MA tersebut tercatat dengan Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 09 Juli 2024.

Terhitung sejak Oktober 2024, Yogiana selalu menghindar dari panggilan JPU untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.

Sebab, selama proses sidang, Yogiana tidak ditahan karena mendapat penangguhan penahanan dari Majelis Hakim PN Denpasar.

Beberapa lama kemudian, tim Jaksa Eksekutor mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah melarikan diri ke Malaysia.

Kejaksaan Agung lalu mengeluarkan surat cekal, sehingga Yogiana berhasil ditangkap saat masuk wilayah Batam, Kepulauan Riau.

"Posisi dia (Yogiana), dari Pasir Gudang (Malaysia) melintas ke Batam. Pertimbangannya mau liburan 2-3 hari di Batam sebelum berangkat ke Singapura," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau