DENPASAR, KOMPAS.com - I Wayan Depa Yogiana (34), terpidana kasus penggelapan uang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali sebesar Rp 230 juta, akhirnya ditangkap setelah buron selama kurang lebih 2 bulan.
Yogiana ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (17/2/2025) sore waktu setempat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Badung, Yusran Ali Baadilla, mengatakan bahwa terpidana selama pelariannya bekerja sebagai koki di sebuah restoran di wilayah Pasir Gudang, Malaysia.
"Kurang lebih selama 4 bulan dia di sana jadi koki," kata dia kepada wartawan saat konferensi pers di gedung Kejati Bali, pada Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Cek Jalur Mudik Pantura Bali, Polisi Tandai Jalan Berlubang dengan Cat Putih
Ia menerangkan bahwa awalnya Yogiana didakwa melakukan penggelapan uang terhadap 46 calon pekerja migran yang hendak berangkat ke Polandia pada tahun 2021.
Para korban diminta menyerahkan uang untuk administrasi masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Namun, Yogiana menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya, sehingga para korban gagal berangkat ke Polandia.
Baca juga: 8 Sekuriti Jadi Tersangka Pengeroyokan WN Australia di Beach Club Bali
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara terhadap Yogiana selama 1,5 tahun karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan pada tahun 2023.
Merespons vonis itu, Kejari Badung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali karena putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun 3 bulan penjara.
Lalu, Hakim Pengadilan Tinggi Bali justru memvonis Yogiana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya, MA menguatkan vonis yang dikeluarkan hakim PN Denpasar, yakni hukuman penjara selama 1,5 tahun sesuai dengan putusan di pengadilan tingkat pertama.
Putusan MA tersebut tercatat dengan Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 09 Juli 2024.
Terhitung sejak Oktober 2024, Yogiana selalu menghindar dari panggilan JPU untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.
Sebab, selama proses sidang, Yogiana tidak ditahan karena mendapat penangguhan penahanan dari Majelis Hakim PN Denpasar.
Beberapa lama kemudian, tim Jaksa Eksekutor mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah melarikan diri ke Malaysia.
Kejaksaan Agung lalu mengeluarkan surat cekal, sehingga Yogiana berhasil ditangkap saat masuk wilayah Batam, Kepulauan Riau.
"Posisi dia (Yogiana), dari Pasir Gudang (Malaysia) melintas ke Batam. Pertimbangannya mau liburan 2-3 hari di Batam sebelum berangkat ke Singapura," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang