Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Sekuriti Jadi Tersangka Pengeroyokan WN Australia di Beach Club Bali

Kompas.com, 18 Februari 2025, 21:55 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Delapan tenaga sekuriti menjadi tersangka pengeroyokan seorang warga negara asing (WNA), berinisial MR (38), di Bali.

Pengeroyokan terjadi di sebuah beach club di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa malam (11/2/2025) lalu.

Di sisi lain, MR juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali atas kasus penganiayaan terhadap seorang sekuriti di beach club tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, penetapan tersangka ini dijatuhkan setelah pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk korban, dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca juga: WN Australia Jadi Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Beach Club Bali

Dalam kasus ini, MR juga mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh akibat dikeroyok oleh para tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan video, ditetapkan sementara delapan orang tersangka," kata dia saat dihubungi pada Selasa (18/2/2025) malam.

Ia mengatakan, para tersangka akan ditahan setelah gelar perkara dan diterbitkan surat perintah penahanan dari Polda Bali.

Baca juga: Kasus Bentrokan di Beach Club Bali, WNA dan Sekuriti Saling Lapor

Dalam kasus ini, kedelapan sekuriti tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Namun, Sandy masih enggan membeberkan identitas kedelapan sekuriti tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan kepada publik dalam waktu dekat.

Sandy mengungkapkan, adanya potongan video yang memperlihatkan sekelompok WNA menganiaya seorang sekuriti merupakan rangkaian terakhir dari peristiwa bentrokan tersebut.

Menurut laporan versi WNA ini, kasus berawal ketika dia diamankan oleh sejumlah sekuriti usai terjadi keributan di dalam beach club tersebut.

Baca juga: WNA Berkelahi dengan Sekuriti di Beach Club Bali, 1 Orang Jadi Tersangka

Saat digiring keluar dari area beach club itu, terjadi insiden yang berujung pada pengeroyokan oleh para sekuriti tersebut.

"Rangkaian video yang viral itu yang terakhir, ada rangkaian awal. Nah, rangkaian bule mukul (sekuriti) itu terakhir," kata dia.

Akibat bentrokan ini, kedua pihak saling melapor ke kepolisian. Kelompok sekuriti melaporkan seorang WNA ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara dengan tuduhan penganiayaan.

Di sisi lain, seorang WN Australia itu juga melaporkan pihak sekuriti ke Kepolisian Resor (Polres) Badung atas kasus pengeroyokan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau