Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Buleleng Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 26/12/2023, 11:42 WIB
Hasan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng menetapkan empat orang pemerkosa gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni tiga remaja berinisial PR (14), WM, (14), dan AB (17), serta satu pria dewasa berinisial RM (20).

Saat ini polisi hanya menahan tersangka RM. Sedangkan tiga tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor. Polisi tak menahan ketiga tersangka anak-anak karena masih di bawah umur.

Baca juga: Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Ditetapkan Tersangka

"Tersangka dewasa sudah ditahan. Sementara yang di bawah umur masih wajib lapor," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Selasa (26/12/2023) di Buleleng.

Ia menambahkan, kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan keempat pelaku menjadi tersangka.

Baca juga: Perkosa Sepupunya hingga Hamil, Honorer Dinsos Makassar Ditangkap

Barang bukti dalam kasus ini yakni foto selfie salah satu pelaku dengan latar korban disetubuhi pelaku lainnya. Polisi juga telah mendapatkan keterangan korban dan hasil visumnya.

"Keempat tersangka mengakui melakukan persetubuhan," lanjutnya.

Diatmika mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (23/12/2023) malam di rumah tersangka RM. Awalnya, korban diajak salah satu tersangka yang merupakan teman sekolahnya untuk nongkrong bermain game.

Di lokasi itu korban dicekoki minuman keras hingga mabuk bersama empat tersangka. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka RM.

Saat korban tak sadarkan diri, para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran. Salah satu tersangka bahkan mengabadikan perbuatan tersebut dengan berswafoto bersama korban saat diperkosa.

Foto tersebut lantas beredar di media sosial, Minggu (24/12/2023) dinihari.

"Salah satu tersangka teman SMP korban. Korban diajak keluar ke tempat mereka (tersangka) nongkrong main game. Sempat diajak minum (mabuk)," ungkapnya.

Ia menambahkan, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com