Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Dipecat dan Tak Digaji 3 Bulan, Pria di Bali Curi Barang di Vila

Kompas.com - 14/01/2022, 15:00 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial LS (51) nekat mencuri dan merusak barang di sebuah vila tempatnya bekerja di Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Perbuatan yang dilakukan PS tersebut dilatarbelakangi sakit hati karena tak digaji selama tiga bulan hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh atasannya.

"Diduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa belum dibayar gajinya selama bekerja," kata Kapolsek Kuta Selatan I Ketut Sugiarta Yoga dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Oplos Elpiji, Pria di Buleleng Bali Raup Keuntungan Rp 20.000 Per Tabung

Sugiarta menjelaskan, peristiwa pencurian hingga perusakan yang dilakukan oleh LS diketahui oleh pemilik vila bernama Jessca Ernawati Alexa pada 10 Desember 2021.

Saat itu, korban kaget bukan kepalang melihat pompa kolam renang vila rusak.

Ia lalu masuk ke dalam vila dan kaget mendapati sejumlah perlengkapan vila juga hilang.

Korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Kuta Selatan guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku tinggal di kawasan Ungasan Kuta Selatan.

Selanjutnya pada, Rabu (5/1/2022), polisi berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Kuta Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dan merusak barang-barang di vila tersebut karena alasan sakit hati lantaran tak digaji.

Baca juga: Sejoli Curi Motor di SPBU Probolinggo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

Kendati begitu, lanjut Sugiarta, Jessca selaku pemilik vila membantah tak membayar gaji LS.

Ia menyatakan LS bekerja selama 3 bulan di vilanya dan selalu digaji.

"Menurut keterangan korban selama bekerja selalu digaji," tutur Sugiarta.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 TV beserta antena, 1 matras, 1 meja kayu jati, 2 galon aqua, 1 tabung gas LPG,1 bor listrik, 2 kursi plastik, 2 penanak nasi, sejumlah peralatan makan, dan 1 alat musik.

Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com