Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bendahara BUMDes di Buleleng Ditahan

Kompas.com - 07/04/2022, 16:01 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial NPM (48) dijebloskan ke penjara.

NPM ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng usai diperiksa selama hampir lima jam dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes.

"Atas hasil pemeriksaan, penyidik Pidsus (Pidana Khusus) memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Humas Kejari Buleleng, AA Jayalantara, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Suami dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan di Buleleng, Luh Suci: Sekarang Saya Sendiri di Rumah

NPM diduga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi dana BUMDes hingga menimbulkan kerugian senilai Rp 250 juta.

Penyidikan kasus ini sendiri berkaitan degan perkara dugaan korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Ketua BUMDes berinisial NJ.

"Tersangka diduga ikut terlibat korupsi saat masih menjabat sebagai bendahara di BUMDes dari tahun 2012 hingga 2014," ungkapnya.

Baca juga: Nestapa Luh Suci, Suami dan Anaknya Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalur Gitgit Buleleng

Pada persidangan perkara NJ, terungkap bahwa tersangka NPM diduga ikut terlibat korupsi senilai Rp 113 juta dari total kerugian sebanyak Rp 250 juta.

"Uang itu merupakan kas BUMDes yang digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya," imbuh Jayalantara.

Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan NPM dengan tidak menyetorkan uang nasabah ke rekening bank milik BUMDes.

"Tersangka beralasan bank jaraknya terlalu jauh sehingga tidak menyetorkan uang ke rekening kas BUMDes," jelas dia.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diduga ikut menanggung kerugian sebesar Rp 113 juta.

Tersangka NPM sudah mengembalikan sebagian dana yang dikorupsi, yakni sejumlah Rp 21 juta. Untuk sisanya akan dihitung jaksa penyidik dan akan disampaikan melalui tuntutan uang pengganti dalam persidangan nanti.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Jayalantara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Ikuti Google Maps, Wisatawan Inggris Tewas Usai Motornya Terperosok ke Jurang di Buleleng

Ikuti Google Maps, Wisatawan Inggris Tewas Usai Motornya Terperosok ke Jurang di Buleleng

Denpasar
Luhut Persilakan Aktivis Demo Saat WWF Ke-10 2024 di Bali

Luhut Persilakan Aktivis Demo Saat WWF Ke-10 2024 di Bali

Denpasar
Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

Denpasar
Heboh soal 'New Moscow' di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Heboh soal "New Moscow" di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Denpasar
Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju 'Study Tour' Ditiadakan

Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju "Study Tour" Ditiadakan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com