Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditinggal Orangtuanya di Bali hingga Overstay, Dua Remaja Rusia Dideportasi

Kompas.com - 15/09/2022, 13:23 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua orang remaja warga negara Rusia berinsial SA (16) dan RA (14). Kakak beradik ini dipulangkan karena telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya atau overstay.

Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Emirates nomor penerbangan EK 369 pada Rabu (14/92022) pukul 19.05 Wita dengan tujuan akhir Moskwa, Rusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, sebelum dipulangkan, kedua warga negara asing itu menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Singaraja, pada 30 Agustus 2022.

Baca juga: Pria asal Jakarta Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Bali

"Setelah diperiksa dokumen perjalanannya, izin tinggal mereka telah habis berlaku selama 883 hari," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Awalnya, SA dan RA masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2020 bersama ibunya yang juga warga negara Rusia berinisial AS. Mereka menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari.

Begitu di Bali, mereka bertemu dengan ayahnya yang juga warga negara Rusia berinisial AA. Setelah tiga minggu di Bali, ibu yang bersangkutan pergi ke Kamboja untuk urusan pekerjaan.

Baca juga: Jatuh dari Kapal, ABK KMN Sinar Agung Lestari Hilang di Perairan Bali

"Selang beberapa lama, kedua anak tersebut dititipkan oleh ayahnya di tempat tinggal seorang warga negara Rusia," kata Nanang Mustofa.

Sejak saat itu, kedua orangtuanya tidak pernah lagi datang untuk menjenguk anaknya. Hingga keduanya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Pihaknya berkoordinasi dengan Honorary Consul Federasi Rusia untuk Bali, selama pendampingan dan menyiapkan proses pemulangannya. Karena kedua WNA tersebut masih di bawah umur.

"Keduanya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com