Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pungli Dana SPI Universitas Udayana Bali, 300 Mahasiswa Diminta Setor Rp 10 Juta

Kompas.com - 13/02/2023, 14:57 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mencatat terdapat 300 lebih mahasiswa yang menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023 di Universitas Udayana (Unud) Bali.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Unud Bali sebagai tersangka. Mereka ialah IKB, IMY, dan NPS.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M, 3 Pejabat Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Luga Harlianto menjelaskan, ketiga tersangka membebankan para mahasiswa tersebut untuk membayar uang SIP masing-masing Rp 10 juta.

Total uang yang meraka terima Rp 3,8 miliar.

"Jadi ada pungutan yang diterima yang seharusnya tidak bisa dipungut dari mahasiswa ini, yang berdasarkan angka validasi data, dan alat bukti keterangan saksi didukung dengan pendapat ahli, kita mendapatkan sementara data Rp 3,8 miliar," kata Luga saat ditemui di Kantor Kejati Bali, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Universitas Udayana, Kampus Terbaik di Bali Versi QS AUR 2023

"Ini kurang lebih terdiri dari 300 lebih mahasiswa, berarti secara rata-rata mahasiswa ini dibebankan untuk memberikan dana SPI sejumlah Rp 10 juta rata-rata," lanjut dia.

Luga menjelaskan, ketiga pejabat Unud Bali ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai panitia dalam penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri

IKB dan IMY sebagai tersangka tahun akademik 2020/2021, dan NPS sebagai tersangka tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

"Yang jelas dengan modus yang kita sangkaan ini mereka sudah meminta sejumlah uang kepada orang tertentu yang seharusnya enggak perlu menyerahkannya untuk bisa masuk sebagai mahasiswa baru," kata dia.

Luga menegaskan penyidik juga masih mengembangkan adanya kemungkinan modus lain dan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan dana SIP tersebut.

Baca juga: Bertemu Suporter Sepak Bola di Bali, Erik Thohir Singgung Kesejahteraan Wasit

Penyidik selanjutnya mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mencari tahu peran para tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Mengenai keterlibatan pihak lain, apakah ini tersistem nanti kita lihat, yang jelas tiga orang ini kita temukan berperan dalam hal menerima pungutan," kata dia.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com