Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Bali Sebar Video Asusila dengan Mantan Pacarnya ke Telegram

Kompas.com - 02/05/2023, 12:31 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pemuda, berinisial PABU (26), warga Jalan Patih Nambih, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, ditangkap polisi karena menyebarkan video asusila dengan mantan pacarnya ke aplikasi perpesanan Telegram.

Setelah diperiksa, pria ini mengaku sakit hati karena hubungan cinta yang mereka jalani selama lima tahun kandas.

Kasubdit VI Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan video viral oleh tim siber di salah satu akun media sosial Twitter.

Baca juga: Video Asusila Tersebar di Medsos, Siswi SMP di Sumbawa Lapor Polisi

Video tersebut menampilkan sepasang kekasih tengah melakukan hubungan badan di sebuah kamar hotel.

Namun, dalam tiga video yang beredar tersebut, wajah perempuan yang tampak jelas dan terlihat mengunakan gelang atribut khas Bali. Sedangkan, wajah laki-laki disamarkan.

Saat bersamaan, Selasa (25/4/2023), perempuan berinisial MPS, pemeran dalam video tersebut membuat laporan di Polda Bali karena merasa menjadi korban.

"Dari keterangan pelapor diduga terhadap viralnya video tersebut dilakukan oleh tersangka yang merupakan mantan pacarnya inisial PABU. Sebelumnya tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelapor yang tersangka rekam menggunakan handphone pribadinya," kata Nanang kepada wartawan pada Selasa (2/5/2023).

Berdasarkan laporan yang didukung dengan alat bukti yang kuat, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap PABU di tempat kerjanya pada Rabu (26/4/2023).

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut dengan menyebarkan video asusilanya dengan korban di sejumlah grup aplikasi Telegram tanpa memungut imbalan.

"Hal tersebut dilakukan tersangka karena merasa sakit hati pelapor memutuskan hubungan dengan yang bersangkutan dan memblokir nomor tersangka," kata Nanang.

Baca juga: Video Asusila Siswi SMP di Sumbawa Disebar Pacar, Orangtua Lapor Polisi

Kini, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Tersangkan dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau kesusilaan, dan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Uu No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal Berlapis tersebut membuahkan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com