Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Jerman Pembuat Onar di Bali dan NTB Dideportasi Usai Kasus Pencuriannya SP3

Kompas.com - 03/08/2023, 17:24 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara Jerman berinisial BLB (40) lantaran kerap membuat onar di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan, warga negara asing (WNA) itu dideportasi setelah kasus pencurian yang menjeratnya dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Saat ditahan di Rudenim Denpasar, BLB dilaporkan kekasihnya ke Polsek Kuta Utara, Badung, Bali, atas kasus pencurian. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP, pada 21 Juli 2023.

Baca juga: Imigrasi Mataram Tangkap WN Jerman, Terungkap Lebihi Izin Tinggal karena Kerap Berbuat Onar

Belakangan, polisi menghentikan kasus tersebut berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif setelah BLB dan kekasihnya berdamai pada 27 Juli 2023.

"Akhirnya setelah kami menerima salinan SP3 dari pihak kepolisian, BLB kami detensi kembali agar ia dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang ia tanggung sendiri," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/8/2023).

Babay menjelaskan, BLB merupakan WNA tangkapan Ditintelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram pada 20 Juni 2023.

Dia ditangkap karena terlibat sejumlah kasus di NTB. Ia tercatat pernah melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara lalu kabur ke beberapa daerah di NTB.

Dalam pelariannya, BLB diketahui pernah berkelahi dengan warga Desa Hu'u, Dompu, NTB hingga dikepung warga. Dia kemudian lari ke Lombok Tengah.

Selanjutnya, Kanim Mataram menyerahkan BLB ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk ditahan sembari menunggu jadwal pendeportasian, pada 18 Juli 2023.

Babay mengatakan, selain kasus tersebut, BLB juga telah menetap melebihi batas waktu tinggal atau overstay melebihi 60 hari.

Dalam catatan Imigrasi, BLB merupakan WNA pemegang visa Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang masa berlakunya sudah berakhir sejak 30 November 2019.

Dari hasil pemeriksaan, BLB mengaku paspornya atau dokumen perjalanannya hilang sejak Desember 2021.

Selain itu, dia mengaku memiliki perusahaan bar di Gili Trawangan, namun terpaksa ditutup karena pandemi Covid-19. Dia sempat ingin menjalankan lagi usahanya itu tetapi keburu ditangkap petugas.

"Selain kerap berbuat onar di NTB dan Bali, ia (BLB) juga tidak memiliki paspor dan tidak memiliki izin tinggal," katanya.

Baca juga: WN Jerman yang Telanjang di Puri Ubud Diusir dari Bali Setelah Dirawat di RSJ

Dalam kasus ini, BLB dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

BLB diketahui dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Hamburg International Airport, pada Senin (31/7/2023) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com