WNA ini meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali pada Kamis (4/7/2022).
Pemulangan secara sukarela WNA itu sebagai bentuk sanksi karena menulis artikel yang tak bisa dipertanggungjawabkan soal antrean lima jam di bandara.
Padahal berdasarkan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian tercatat, Sebastian hanya menghabiskan waktu 53 menit saat mengurus dokumen perjalanan di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
"Sudah (dipulangkan), Kemarin dia (Sebastian Powell) sudah keluar Indonesia," kata
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu saat dihubungi pada Jumat (5/8/2022).
Bukan pengalaman pribadi
Sebastian Powell masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada Jumat 29 Juli 2022 mengunakan Visa on Arrival (VOA).
Turis asing ini membuat heboh usai menerbitkan artikel di media asing www.loyaltyLobby.com dengan menyebut antrean di konter Imigrasi mencapai lima jam.
Belakangan, artikel yang ditulisnya tersebut bukan berdasarkan pengalaman pribadinya, melainkan orang lain. Dengan demikian, dia tidak bisa menerangkan kapan dan di mana antrean tersebut terjadi.
Pihak Kemenkumham Bali pun telah meminta keterangan pada WNA itu menyusul munculnya keluhan soal antrean tersebut.
Sedangkan berdasarkan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian tercatat, WNA itu hanya menghabiskan waktu 53 menit saat mengurus dokumen perjalanan di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
"Yang bersangkutan hanya menceritakan apa kata orang, tapi dia tidak bisa memastikan kapan itu terjadi, di mana itu terjadi. Dia hanya retelling apa yang dikatakan orang," kata Anggiat.
Terkait kepulangan Sebastian ke negaranya, Anggiat belum mendapat informasi secara lengkap terkait proses keberangkatan WNA itu, mulai dari waktu hingga maskapai yang digunakan.
"Dia keluar Indonesia tapi enggak langsung ke negaranya. Dari Bali enggak ada penerbangan langsung ke negaranya (Jerman)," kata dia.
Anggiat mengatakan, meski telah pulang ke negaranya, Sebastian tidak dimasukkan ke dalam daftar penangkalan karena bukan dideportasi.
Selain itu, keputusan penangkalan juga sepenuhnya kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Tangkal itu kan keputusan pusat hanya kepulangan kemarin kan cuma teguran dalam bentuk sanski meskipun VOA (Visa on Arrival) berlaku sampai 30 hari. Jadi bukan dalam rangka deportasi," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/06/070700978/liburan-di-bali-gagal-sebastian-powell-dipulangkan-ke-jerman-usai-tulis