Salin Artikel

Curi Ponsel yang Tertinggal lalu Dihadiahkan ke Pacar, Satpam di Denpasar Terancam 5 Tahun Penjara

Setelah diperiksa, pelaku mengaku ponsel yang dicuri itu telah dihadiahkan kepada pacarnya.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan, kasus pencurian terjadi pada Jumat (12/8/2022).

"Diduga pelaku mengambil ponsel korban yang tertinggal di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Sudiarta melalui keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Ia mengatakan, kasus ini berawal ketika korban berinisial RMS (28), nongkrong di minimarket tersebut sembari minum kopi dan bermain game online di ponsel.

Saat meninggalkan lokasi, korban lupa membawa ponselnya yang dibiarkan tergeletak di meja minimarket.

Korban baru sadar ponselnya tertinggal saat tiba di toko elektronik yang jaraknya sekitar 200 meter dari lokasi.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta.


Sudiarta menambahkan, setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pencurian ponsel itu di Jalan Bung Tomo, Denpasar, Jumat (3/9/2022).

Setelah diperiksa, pelaku mengambil ponsel merek Redmi Note 9 milik korban yang tertinggal di lokasi kejadian.

"Setelah mendapat ponsel tersebut pelaku meninggalkan TKP dan selanjutnya ponsel tersebut di-restart sendiri dan diberikan kepada pacar pelaku," kata Sudiarta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/07/162247078/curi-ponsel-yang-tertinggal-lalu-dihadiahkan-ke-pacar-satpam-di-denpasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke