Salin Artikel

5 Petugas Imigrasi Bali Ditangkap karena Pungli "Fast Track", Uang Rp 100 Juta Disita

Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan jalur fast track di terminal internasional bandara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan mengatakan, kelima petugas tersebut ditangkap pada Selasa (14/11/2023).

"Tim Kejati Bali telah mengamankan lima orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejati Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Ia menyampaikan, sebelumnya pihaknya menerima laporan mengenai adanya pungli di layanan fast track.

Adapun fast track merupakan layanan prioritas untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau ke luar wilayah Indonesia.

Layanan itu sejatinya diperuntukkan bagi kelompok prioritas seperti orang lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktik (pungli) tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 juta-Rp 200 juta per bulan," ungkapnya.

"Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," lanjutnya.

Petugas Kejati Bali juga menyita uang Rp 100 juta, diduga merupakan keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik pungli fast track tersebut.

Menurutnya, di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi di tanah air, praktik tersebut dinilai sangat merusak citra Indonesia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/15/165131078/5-petugas-imigrasi-bali-ditangkap-karena-pungli-fast-track-uang-rp-100-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke