Salin Artikel

Kejati Ungkap Modus Pungli Jalur "Fast Track" di Konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai, berinisial HS, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) jalur fast track Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.

HS merupakan salah satu dari lima petugas yang diamankan Kejati pada Selasa (14/11/2023) malam lalu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengungkapkan, modus HS melakukan pungli dengan "menjual" jalur fast track. HS diduga memerintahkan bawahannya untuk memungut uang kepada warga negara asing yang menggunakan jalur itu.

Jalur fast track sejatinya digunakan untuk penumpang prioritas seperti difabel, ibu hamil, ibu dengan bayi, lansia, hingga pejabat perwakilan negara asing.

Namun, jalur itu diduga disalahgunakan oleh petugas imigrasi kepada penumpang lain sehingga tidak perlu mengantre. Sebagai imbalannya, petugas memungut sejumlah uang kepada penumpang tersebut.

"Yang disalahgunakan ini adalah warga negara asing yang menggunakan kelas ekonomi dan antre bersama penumpang lain, disalahgunakan dialihkan ke gate khusus ini," jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/11/2023).

"Gate ini yang khusus ibu hamil, para difabel, atau lansia, itu dialihkan ke gate itu. Para kru maskapai, perwakilan negara asing, VVIP, itu masuk ke sana," lanjutnya.

Adapun nominal yang dipungut petugas imigrasi mencapai Rp 250.000 per orang.

"Imbalannya berupa uang kepada petugas yang menjaga. Keterangan saksi ada yang menyerahkan Rp 100.000, Rp 200.000, hingga Rp 250.000," bebernya.

Uang pungutan itu lalu dikumpulkan kepada tersangka HS. Uang itu digunakan oleh HS dan ada yang diberikan kepada stafnya.

Pihaknya masih mendalami jumlah penumpang yang menggunakan jalur fast track dalam kurun waktu satu bulan. Dari penyelidikan sementara, hasil pungutan itu mencapai Rp 200 juta per bulan.

"Ini masih didalami penyidik jumlahnya. Tapi dari alat bukti keterangan saksi didapatkan per bulan sekitar Rp 100 juta hingga 200 juta tergantung jam ramai tidaknya penerbangan," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/16/155205978/kejati-ungkap-modus-pungli-jalur-fast-track-di-konter-imigrasi-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke