Salin Artikel

Kehabisan Uang dan Sakit-sakitan di Bali, Kakek Asal Belgia Dideportasi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan, turis pria ini merupakan pemegang visa izin tinggal terbatas (ITAS) wisatawan lansia yang berlaku sampai dengan 3 Februari 2024.

Kepada petugas, warga negara asing (WNA) ini mengaku mengandalkan uang pensiunan bulanan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari di Pulau Dewata.

Kemudian, permasalahan mulai muncul ketika dia kehilangan paspor pada November 2023. Di sisi lain, dia hanya memiliki uang Rp 200.000 dan tidak bisa mengakses kartu kredit.

Lalu, 17 Desember 2023, PGMG mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud untuk mencari solusi atas persoalan yang dialaminya itu.

Polisi lalu menyerahkan WNA itu ke pihak Satpol PP Kabupaten Gianyar Gianyar, dan selanjutnya diserahkan ke kantor Imigrasi Denpasar agar ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kasus PGMG, keputusan membatalkan izin tinggal dan pendeportasian diambil sekaligus guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dimilikinya," kata Romi pada Kamis (25/1/2024).

Romi mengatakan, PGMG akhirnya bisa dipulangkan ke negara asalnya setelah pihak keluarga bersedia membiayai tiket kepulangannya.

Dia berangkat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Brussels International Airport-Belgia, Selasa (23/1/2024).

"PGMG dapat dipulangkan ke Belgia dengan didampingi seorang dokter yang juga difasilitasi oleh keluarganya," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/25/111743978/kehabisan-uang-dan-sakit-sakitan-di-bali-kakek-asal-belgia-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke