Salin Artikel

4 WN Meksiko Rampok dan Tembak Pria Turkiye di Bali, Satpam Vila Disandera

KOMPAS.com - Kasus penembakan terhadap pria berinisial TM (30), warga negara Turkiye, akhirnya terungkap.

Pelaku merupakan empat warga negara Meksiko. Mereka berinisial ACJ (32), MJA (24), DGV (36), dan SVR (27).

Para pelaku menggasak uang tunai milik korban dengan total Rp 93 juta.

Perampokan terjadi di sebuah vila di Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1/2024) dini hari.

Tak hanya merampok, pelaku juga menembak korban. TM mengalami luka serius lantaran lima butir peluru bersarang di tubuhnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, pelaku terlebih dulu mengintai lokasi sebelum melakukan perampokan.

"Dalam menjalankan kejahatannya, salah satu pelaku sebelumnya terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata kepada salah satu security vila," ujarnya, Selasa (30/1/2024), dikutip dari Tribun Bali.

Seusai melumpuhkan sekuriti, para pelaku masuk ke dalam vila, melakukan penembakan kepada penghuni vila hingga melukai TM.

"Proyektil atau anak peluru yang diketemukan di TKP (tempat kejadian perkara) maupun yang diangkat dari tubuh korban adalah hasil penembakan dari senjata api pabrikan," ucap Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan hasil uji balistik Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali, diketahui bahwa proyektil, selongsong, dan peluru yang ditemukan di TKP merupakan peluru kaliber 7,65x17 milimeter buatan PT Pindad.

Usai beraksi, pelaku membuang senjata api tersebut.


Jansen menuturkan, polisi berhasil menemukan sepucuk senjata api berjenis Baykal Makarov di sekitar TKP. Senjata api tersebut buatan Rusia.

Kini, senjata api tersebut sedang diperiksa tim Bidlabfor Polda Bali.

Dia mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus penembakan ini untuk mencari tahu kemungkinan ada-tidaknya motif lain.

Berdasar penyelidikan awal, pelaku dan korban tak saling kenal.

Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat (1) dan (2), Pasal 368 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati), Tribun-Bali.com

https://denpasar.kompas.com/read/2024/02/02/074323278/4-wn-meksiko-rampok-dan-tembak-pria-turkiye-di-bali-satpam-vila-disandera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke