BADUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Badung menangkap 10 pengepul dan pengecer judi online toto gelap (togel) dalam kurun waktu tiga hari belakangan ini.
Dari 10 pelaku, dua di antaranya adalah ibu dan anak.
"Kita berhasil mengungkap kasus kejahatan judi online dengan tersangka 10 orang. Terhadap tersangka kami identifikasi bahwa peran dari pelaku adalah pengecer dan pengepul," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Mapolres Badung, Selasa (23/8/2022).
Adapun para pelaku ibu-anak adalah ELS (52) dan MMK (33). Sementara pelaku lainnya adalah IGD (26), IGN (44), IWY(50), INI (50), IWS (32), INS (37), SLS (42) dan IMS (52).
Baca juga: 16 Pelaku Judi Ditangkap di Pamekasan, Terancam 10 Tahun Penjara
Dedy membeberkan, modus yang dijalankan pelaku saat beraksi adalah dengan mendatangi para pembeli yang hendak memasang togel.
Selanjutnya, para pelaku memasang togel melalui akun miliknya di beberapa situs website togel online.
Beberapa situs togel online tersebut adalah BANDUNG TOTO, TOGEL4D, PAS4D, DAGOTOGEL, JACKTOTO, CONGTOGEL, GENGTOTO, dan lain sebagainya.
Dedy mengatakan, polisi akan menyelidiki kasus ini untuk menangkap bandar dan bekerja sama dengan pihak kepolisian di wilayah luar Bali mengusut tuntas jaringan sindikat judi online ini.
"Kita akan kembangkan terus sampai ke bandar. Saat ini kita melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk nomor rekening yang digunakan dalam pemasangan judi online serta kita berkoordinasi dengan satuan lain untuk mengusut di wilayah lain," katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Keburu Kabur ke Singapura Bersama Keluarga
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka rata-rata telah beroperasi selama satu tahun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mereka mematok keuntungan sekitar 15 sampai 20 persen setiap kali pelanggan menang togel.
"Para pengepul yang punya akun di situs memasang biasanya dua sampai empat angka,"katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Pelaku terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.