GIANYAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengungkap kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan seorang pria berinisial IMD (46), warga Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban, NMWA (40), melapor ke Polres Gianyar. Korban mengaku telah membayar uang Rp 110 juta kepada pelaku.
"Pelapor (NMWA) mengenal tersangka IMD dari seorang laki-laki berinisial IMS. Di mana dia (IMS) adalah teman satu angkatan kepolisian dengan suami pelapor IMWS," kata Sartana dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Walhi Sebut Banjir dan Longsor di Bali akibat Alih Fungsi Lahan
Sartana mengatakan, kasus ini bermula ketika korban berkeinginan agar anaknya, PMW, berkarier sebagai PNS di kantor Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Korban lalu berkenalan dengan pelaku melalui teman suaminya yang berprofesi sebagai polisi.
Saat itu, pelaku berjanji akan membantu anak korban menjadi PNS tanpa melalui ujian seleksi CPNS dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 110 juta.
Baca juga: Bencana di Bali Sebabkan 6 Korban Jiwa dan 117 KK Mengungsi
Aksi penipuan itu pun berjalan mulus setelah korban menyetorkan uang sesuai permintaan pelaku di Warung Ting-Ting yang berlokasi di Jalan Baypass Dharma Giri Gianyar, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu, 3 Maret 2021.
"Pada saat pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 110 juta kepada tersangka IMD disaksikan oleh suami pelapor IMWS dan saksi IMS," kata dia.
Sartana mengatakan, korban kemudian melaporkan IMD ke Polres Gianyar karena anaknya hingga kini tak kunjung menjadi PNS.
Hingga akhirnya, pelaku ditangkap sesuai dengan surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/33/IX/2022/Reskrim, tanggal 6 September 2022.
Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku juga melakukan penipuan terhadap beberapa korban lainnya dengan modus yang sama.
Rinciannya, warga berinisial IKS dan NKJ masing-masing sebesar Rp 110 juta, IMS Rp 165 juta dan IMM Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.