Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali Curi Kabel Fiber Optik Seharga Rp 330 Juta untuk Judi Daring

Kompas.com - 04/04/2023, 16:53 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial WCS (29) ditangkap polisi karena mencuri kabel fiber optik seharga Rp 330 juta di tempatnya bekerja, Jalan Bedahulu, Kota Denpasar, Bali.

Setelah diperiksa, WCS mengaku uang dari hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk judi daring dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, mengatakan, WCS ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/12/III/2022/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Denut/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 13 Maret 2023.

"Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 330 juta, dengan modus operandi tersangka mengambil barang perusahaan dengan mengunakan anak kunci tanpa seijin yang berhak," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Kapal Berbendera Vietnam Kembali Ditangkap Curi Ikan di Laut Natuna

Sukadi menuturkan, kasus pencurian ini diketahui setelah pihak perusahaan mengecek stok kabel di gudang, Jalan Bedahulu, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (28/2/2023).

Saat itu, pihak perusahaan mendapati tujuh gulungan kabel fiber optik telah raib dibawa kabur maling.

Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Curi 4 Motor dan 5 Helm, Pasutri Siri Ditangkap Polisi

Sukadi mengatakan, dari hasil penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV, diketahui pelaku pencurian ini mengarah ke WCS yang merupakan pegawai di perusahaan tersebut.

Polisi kemudian menangkap WCS di daerah Padang Galak, Denpasar, Bali, pada Selasa (13/3/2023).

Menurut polisi, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual tujuh gulung kabel fiber optik tersebut seharga Rp 90 juta.

Uang hasil kejahatannya itu, dia gunakan untuk judi daring sebanyak Rp 50 juta. Sedangkan, sebagiannya lagi untuk berfoya-foya di sebuah tempat hiburan malam di Denpasar dan untuk membayar buruh angkut.

Baca juga: Terekam CCTV Curi Jam Tangan, Anggota DPRD Sumut Mengaku Khilaf: Tak Ada Niatan...

"Pelaku gunakan untuk foya-foya ke tempat hiburan malam di Jalan Gunung Soputan, setiap kali kesana habis kurang lebih Rp 1,5 juta, rata-rata sebulan dua kali, dan sewa mobil Suzuki Ertiga sebesar Rp 6,4 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara di Buleleng Diupah Rp 200 Per Lembar

Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara di Buleleng Diupah Rp 200 Per Lembar

Denpasar
78 Desa dan Kelurahan di Buleleng Bali Rawan Terdampak Banjir Bandang

78 Desa dan Kelurahan di Buleleng Bali Rawan Terdampak Banjir Bandang

Denpasar
Tanah Longsor Terjang Ponpes di Karangasem Bali, 1 Santriwati Tewas

Tanah Longsor Terjang Ponpes di Karangasem Bali, 1 Santriwati Tewas

Denpasar
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Bali

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Bali

Denpasar
Sempat Cekcok dengan Suami Gara-gara Utang, Ibu Hamil di Jembrana Gantung Diri

Sempat Cekcok dengan Suami Gara-gara Utang, Ibu Hamil di Jembrana Gantung Diri

Denpasar
Polisi Sebut Perusak Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Remaja Mabuk

Polisi Sebut Perusak Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Remaja Mabuk

Denpasar
Baliho Ganjar-Mahfud dan Caleg PDI-P di Jembrana Bali Dirusak Orang Tak Dikenal

Baliho Ganjar-Mahfud dan Caleg PDI-P di Jembrana Bali Dirusak Orang Tak Dikenal

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Denpasar
Air Terjun Sendang Gile di Lombok: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Air Terjun Sendang Gile di Lombok: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Desember 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Desember 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
Jelang Libur Akhir Tahun, Rute Penerbangan New Delhi-Bali Dibuka

Jelang Libur Akhir Tahun, Rute Penerbangan New Delhi-Bali Dibuka

Denpasar
Pria Asal Sri Lanka Ditemukan Tewas di Hotel Bali, Sempat Minum Alkohol dan Obat Kuat

Pria Asal Sri Lanka Ditemukan Tewas di Hotel Bali, Sempat Minum Alkohol dan Obat Kuat

Denpasar
2 WNA Asal Malaysia Dideportasi Usai Dipenjara karena Kasus Narkotika

2 WNA Asal Malaysia Dideportasi Usai Dipenjara karena Kasus Narkotika

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com