DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial WCS (29) ditangkap polisi karena mencuri kabel fiber optik seharga Rp 330 juta di tempatnya bekerja, Jalan Bedahulu, Kota Denpasar, Bali.
Setelah diperiksa, WCS mengaku uang dari hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk judi daring dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, mengatakan, WCS ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/12/III/2022/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Denut/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 13 Maret 2023.
"Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 330 juta, dengan modus operandi tersangka mengambil barang perusahaan dengan mengunakan anak kunci tanpa seijin yang berhak," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Kapal Berbendera Vietnam Kembali Ditangkap Curi Ikan di Laut Natuna
Sukadi menuturkan, kasus pencurian ini diketahui setelah pihak perusahaan mengecek stok kabel di gudang, Jalan Bedahulu, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (28/2/2023).
Saat itu, pihak perusahaan mendapati tujuh gulungan kabel fiber optik telah raib dibawa kabur maling.
Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Curi 4 Motor dan 5 Helm, Pasutri Siri Ditangkap Polisi
Sukadi mengatakan, dari hasil penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV, diketahui pelaku pencurian ini mengarah ke WCS yang merupakan pegawai di perusahaan tersebut.
Polisi kemudian menangkap WCS di daerah Padang Galak, Denpasar, Bali, pada Selasa (13/3/2023).
Menurut polisi, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual tujuh gulung kabel fiber optik tersebut seharga Rp 90 juta.
Uang hasil kejahatannya itu, dia gunakan untuk judi daring sebanyak Rp 50 juta. Sedangkan, sebagiannya lagi untuk berfoya-foya di sebuah tempat hiburan malam di Denpasar dan untuk membayar buruh angkut.
Baca juga: Terekam CCTV Curi Jam Tangan, Anggota DPRD Sumut Mengaku Khilaf: Tak Ada Niatan...
"Pelaku gunakan untuk foya-foya ke tempat hiburan malam di Jalan Gunung Soputan, setiap kali kesana habis kurang lebih Rp 1,5 juta, rata-rata sebulan dua kali, dan sewa mobil Suzuki Ertiga sebesar Rp 6,4 juta," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.