Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Bali Sebar Video Asusila dengan Mantan Pacarnya ke Telegram

Kompas.com - 02/05/2023, 12:31 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pemuda, berinisial PABU (26), warga Jalan Patih Nambih, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, ditangkap polisi karena menyebarkan video asusila dengan mantan pacarnya ke aplikasi perpesanan Telegram.

Setelah diperiksa, pria ini mengaku sakit hati karena hubungan cinta yang mereka jalani selama lima tahun kandas.

Kasubdit VI Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan video viral oleh tim siber di salah satu akun media sosial Twitter.

Baca juga: Video Asusila Tersebar di Medsos, Siswi SMP di Sumbawa Lapor Polisi

Video tersebut menampilkan sepasang kekasih tengah melakukan hubungan badan di sebuah kamar hotel.

Namun, dalam tiga video yang beredar tersebut, wajah perempuan yang tampak jelas dan terlihat mengunakan gelang atribut khas Bali. Sedangkan, wajah laki-laki disamarkan.

Saat bersamaan, Selasa (25/4/2023), perempuan berinisial MPS, pemeran dalam video tersebut membuat laporan di Polda Bali karena merasa menjadi korban.

"Dari keterangan pelapor diduga terhadap viralnya video tersebut dilakukan oleh tersangka yang merupakan mantan pacarnya inisial PABU. Sebelumnya tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelapor yang tersangka rekam menggunakan handphone pribadinya," kata Nanang kepada wartawan pada Selasa (2/5/2023).

Berdasarkan laporan yang didukung dengan alat bukti yang kuat, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap PABU di tempat kerjanya pada Rabu (26/4/2023).

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut dengan menyebarkan video asusilanya dengan korban di sejumlah grup aplikasi Telegram tanpa memungut imbalan.

"Hal tersebut dilakukan tersangka karena merasa sakit hati pelapor memutuskan hubungan dengan yang bersangkutan dan memblokir nomor tersangka," kata Nanang.

Baca juga: Video Asusila Siswi SMP di Sumbawa Disebar Pacar, Orangtua Lapor Polisi

Kini, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Tersangkan dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau kesusilaan, dan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Uu No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal Berlapis tersebut membuahkan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jatuh dari Tebing Setinggi 15 Meter saat Rekam 'Sunset', Turis Jerman Tewas

Jatuh dari Tebing Setinggi 15 Meter saat Rekam "Sunset", Turis Jerman Tewas

Denpasar
6 Hektar Hutan di Buleleng Terbakar, Petugas Tak Bisa Padamkan Terkendala Medan

6 Hektar Hutan di Buleleng Terbakar, Petugas Tak Bisa Padamkan Terkendala Medan

Denpasar
Diduga Provokasi Warga Ramai-ramai ke Pantai Saat Nyepi, 2 Warga di Buleleng Jadi Tersangka

Diduga Provokasi Warga Ramai-ramai ke Pantai Saat Nyepi, 2 Warga di Buleleng Jadi Tersangka

Denpasar
Pria di Bali Akhiri Hidup karena Tak Punya Biaya Persalinan Istri

Pria di Bali Akhiri Hidup karena Tak Punya Biaya Persalinan Istri

Denpasar
WN Turki Pembobol ATM di Bali Dideportasi Usai Dipenjara 7,5 Tahun

WN Turki Pembobol ATM di Bali Dideportasi Usai Dipenjara 7,5 Tahun

Denpasar
Pemilik Ayu Terra Resort dan Teknisi Jadi Tersangka Kasus Lift Jatuh, Ini Penjelasan Polisi

Pemilik Ayu Terra Resort dan Teknisi Jadi Tersangka Kasus Lift Jatuh, Ini Penjelasan Polisi

Denpasar
Polisi: Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Karyawan di Bali Dikerjakan Teknisi Belum Sertifikasi

Polisi: Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Karyawan di Bali Dikerjakan Teknisi Belum Sertifikasi

Denpasar
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Orang di Bali

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Orang di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 26 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 26 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
2 Hektar Ilalang di Hutan Lindung Gondangdia Bali Terbakar, Damkar Kesulitan Capai Lokasi

2 Hektar Ilalang di Hutan Lindung Gondangdia Bali Terbakar, Damkar Kesulitan Capai Lokasi

Denpasar
Video Pengeroyokan Remaja di Buleleng Beredar, Diduga Dipicu Senggolan Motor

Video Pengeroyokan Remaja di Buleleng Beredar, Diduga Dipicu Senggolan Motor

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 25 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 25 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Saat Ibu Negara Iriana Bagi Sepeda dan Tablet untuk Siswa di Bali

Saat Ibu Negara Iriana Bagi Sepeda dan Tablet untuk Siswa di Bali

Denpasar
Oleng Saat Menyalip, Mobil Angkut 10 Wisatawan Asal Belgia Tabrak Pohon di Buleleng

Oleng Saat Menyalip, Mobil Angkut 10 Wisatawan Asal Belgia Tabrak Pohon di Buleleng

Denpasar
Kandang Ternak Warga Buleleng Terbakar, 15 Kambing Hangus Terpanggang

Kandang Ternak Warga Buleleng Terbakar, 15 Kambing Hangus Terpanggang

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com