DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar bisnis pencucian uang yang dilakukan oleh bandar narkotika berinisial MW (36) di Denpasar, Bali.
Hasilnya, MW diketahui berupaya menyamarkan harta tak wajarnya dari hasil jual beli narkotika dengan cara mulai dari bisnis salon dan kosmetik hingga investasi properti. Total kekayaannya mencapai Rp 15 miliar.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, kasus ini berawal ketika MW ditangkap Polda Bali atas kasus kepemilikan narkotika hingga divonis 6 tahun penjara pada tahun 2016.
Kemudian, pada tahun 2020, MW bebas dari Lapas Kerobokan setelah beberapa kali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
Baca juga: Bandar Narkoba di Bali Jalankan Bisnis dari Lapas Kerobokan, Miliki Aset Rp 15 Miliar
Kendati hanya empat tahun mendekam di dalam penjara, MW berhasil mengembangkan jaringan dan mengatur peredaran narkotika hingga berhasil mengumpulkan uang miliaran rupiah.
"Tahun 2020 dia keluar (dari Lapas Kerobokan. Transaksi keuangan, melakukan peredaran (narkotika) itu tahun 2016-2020," kata Sugiri kepada wartawan di Denpasar, Bali, pada Jumat (5/5/2023).
Sugiri mengatakan berdasarkan penyelidikan, uang hasil jual narkotika ini kemudian digunakan untuk modal bisnis, membeli rumah dan kendaraan mewah.
Diketahui, pada tahun 2021, MW mulai mengembangkan bisnisnya dengan membangun 3 rumah toko atau ruko tiga lantai di atas lahan seluas 500 meter persegi di kawasan Glogor Carik No 108 Desa Pemogan, Kota Denpasar.
Dua bangunan Ruko digunakan untuk membuka usaha salon dan komestik, dan satu ruko disewakan ke orang lain senilai Rp 500 juta selama dua tahun.
"Ada 3 Ruko. Satu ruko ada dua pintu, yang ini ruko dia (jadikan bisnis), tengah (untuk) salon dan (disampingnya) ada kosmetik, dan yang satu ada penyewa belum masuk keburu ditangkap. Jadi ini bangunan baru," kata dia.
Sugiri menuturkan, bisnis pencucian uang yang dilakoni MW mulai terendus pada tahun 2021.
Namun, kasus ini mendapat titik terang setelah ditemukannya keterkaitan bisnis narkotika yang dilakoni MW dengan seorang tersangka berinisial JC alias FC yang ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022.
Kemudian, seorang pengedar, berinisial IGABK alias AT, yang ditangkap di halaman parkir Lapas Kerobokan, pada 12 Februari 2018, ternyata terlibat dalam jaringan seorang narapidana di Lapas Kerobokan berinisial IM alias K, yang merupakan kaki tangan MW.
Dari hasil penelusuran, ketiganya diketahui sering melakukan transaksi uang hasil penjulan narkotika ke MW yang mengunakan rekening atas nama orang lain.
Setelah hampir dua tahun penyelidikan, MW akhirnya ditangkap di sebuah ruko miliknya yang berada di Kawasan Pemogan, Denpasar, Bali, pada Senin (3/4/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.