Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali Ajukan Dana APBN Rp 530 Miliar untuk Dukung Kemajuan Desa Adat

Kompas.com - 24/07/2023, 16:43 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com- Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 530 miliar untuk desa adat, subak, dan kebudayaan Bali.

Koster mengajukan hal usulan tersebut menyusul selesainya pembahasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinisi Bali.

Baca juga: Gubernur Koster Geram Bali Disebut Mundur dari World Beach Games 2023

Menurut Koster, pemerintah pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat desa adat, subak, dan kebudayaan.

Hal itu, kata Koster, tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Provinisi Bali.

"Itu dari APBN, artinya tidak wajib. Untuk saat ini karena baru memulai saya sudah mengajukan ke Menteri Keuangan, Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung pendanaan pemajuan desa adat, subak, dan kebudayaan, totalnya Rp 530 miliar," ujar Koster, seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Gubernur Koster Prioritaskan Bangun LRT di 3 Wilayah Bali, Rutenya Sepanjang 9,4 Km

Peruntukan

Koster mengatakan, dana pusat itu akan dipergunakan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa adat atau prajuru,

Adapun selama ini pendidikan dan pelatihan diberikan oleh Universitas Negeri Hindu Indonesia.

"Karena jumlahnya banyak, 1.493 desa adat maka dilakukan bergiliran dangan Undang-Undang ini, mudah-mudahan APBN akan tersalur ke desa adat," katanya.

"Saya kira kita akan cepat melakukan pengembangan SDM di desa adat termasuk program pengembangan desa adat keseluruhan," lanjut Koster.

Mengenai anggaran Rp 530 miliar dan saran DPR agar mengajukan pendanaan yang lebih tinggi lagi, Gubernur Bali mengaku tak ingin tergesa-gesa.

Baca juga: Binaragawan yang Tewas Tertimpa Barbel 200 Kilogram Pernah Mewakili Klungkung di Porprov Bali 2022

Selain pendanaan sebagai wujud pengakuan terhadap desa adat, subak, dan kebudayaan Bali, ada tiga poin spesifik lain yang juga termuat dalam Undang-Undang Provinisi Bali.

Salah satunya kewenangan Pemprov Bali mengambil pungutan bagi wisatawan sing, mengatur kontribusi dari badan usaha pemerintah maupun perseorangan untuk perlindungan lingkungan alam dan kebudayaan Bali, serta mengoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial badan usaha.

Terima dokumen Undang-Undang

Sebelumnya Gubernur Bali menerima dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinisi Bali dari Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023).

"Jadi pertama kali ada Undang-Undang yang mejadi cerminan pengakuan negara kepada pemerintahan desa dat, subak, serta seluruh aspek kebudayaan kearifan lokal di Bali," kata Koster.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkapkan, proses sampai rampungnya Undang-Undang ini berjalan cukup lama.

"Khusus Bali memang ada hal-hal yang lebih spesifik atau punya kekhasan sendiri, pertama Undang-Undang ini dinyatakan ada perlindungan terhadap pelestarian budaya dan adat istiadat yang menariknya selama proses secara sosiologis walaupun penguatan kebudayaan Bali tapi bisa diterima semua elemen," katanya.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com