Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Denpasar, Daftar di Si Taring

Kompas.com - 26/07/2023, 21:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat, salah satunya layanan paket akta kelahiran.

Layanan paket akta kelahiran tidak hanya akan memberikan akta kelahiran saja, namun berikut dengan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa atau Lansia

Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Layanan pengurusan akta kelahiran disediakan Disdukcapil Kota Denpasar ini akan memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?

Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk dalam hak setiap anak Indonesia.

Dilansir dari laman taringdukcapil.denpasarkota.go.id, berikut adalah cara dan syarat untuk pengurusan akta kelahiran bagi warga Kota Denpasar.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Prosedurnya

Ketentuan Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Denpasar

1. Pendaftaran melalui taringdukcapil.denpasarkota.go.id dibuka 24 jam termasuk hari libur
2. Pemohon merupakan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK yang berusia 17 tahun ke atas.
3. Pemohon pendaftaran akun akan diverifikasi sesuai jadwal

Syarat Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Denpasar

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu:

1. Foto/Scan surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkatan umum.

2. Foto/Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah.
Foto/Scan KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga, atau berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.

3. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1.

4. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf 2.

5. Formulir F2-01.

Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com