Pengurusan pembuatan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil Kota Denpasar.
Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Denpasar:
1. Pemohon mengisi formulir F-2.01 dan menyiapkan berkas persyaratan.
2. Jika pemohon memilih pelayanan secara offline/tatap muka, maka persyaratan surat keterangan kelahiran diserahkan berupa fotokopi bukan asli (berkas asli hanya diperlihatkan, Disdukcapil Kota Denpasar tidak menarik berkas asli).
4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus merupakan aslinya (bukan fotokopi).
5. Pemohon melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
6. Pemohon tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir.
7. Pemohon menunggu hingga Disdukcapil Kota Denpasar menerbitkan kutipan akta kelahiran, untuk kemudian bisa diambil.
Sebagai catatan, biaya pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Kota Denpasar adalah gratis alias tidak dipungut biaya.
Sumber:
sippn.menpan.go.id
peraturan.bpk.go.id
taringdukcapil.denpasarkota.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.