KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat, salah satunya layanan paket akta kelahiran.
Layanan paket akta kelahiran tidak hanya akan memberikan akta kelahiran saja, namun berikut dengan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa atau Lansia
Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Layanan pengurusan akta kelahiran disediakan Disdukcapil Kota Denpasar ini akan memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?
Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk dalam hak setiap anak Indonesia.
Dilansir dari laman taringdukcapil.denpasarkota.go.id, berikut adalah cara dan syarat untuk pengurusan akta kelahiran bagi warga Kota Denpasar.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Prosedurnya
1. Pendaftaran melalui taringdukcapil.denpasarkota.go.id dibuka 24 jam termasuk hari libur
2. Pemohon merupakan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK yang berusia 17 tahun ke atas.
3. Pemohon pendaftaran akun akan diverifikasi sesuai jadwal
Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu:
1. Foto/Scan surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkatan umum.
2. Foto/Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah.
Foto/Scan KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga, atau berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
3. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1.
4. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf 2.
5. Formulir F2-01.
Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.
Pengurusan pembuatan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil Kota Denpasar.
Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Denpasar:
1. Pemohon mengisi formulir F-2.01 dan menyiapkan berkas persyaratan.
2. Jika pemohon memilih pelayanan secara offline/tatap muka, maka persyaratan surat keterangan kelahiran diserahkan berupa fotokopi bukan asli (berkas asli hanya diperlihatkan, Disdukcapil Kota Denpasar tidak menarik berkas asli).
4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus merupakan aslinya (bukan fotokopi).
5. Pemohon melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
6. Pemohon tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir.
7. Pemohon menunggu hingga Disdukcapil Kota Denpasar menerbitkan kutipan akta kelahiran, untuk kemudian bisa diambil.
Sebagai catatan, biaya pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Kota Denpasar adalah gratis alias tidak dipungut biaya.
Sumber:
sippn.menpan.go.id
peraturan.bpk.go.id
taringdukcapil.denpasarkota.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.