Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Jerman Pembuat Onar di Bali dan NTB Dideportasi Usai Kasus Pencuriannya SP3

Kompas.com - 03/08/2023, 17:24 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara Jerman berinisial BLB (40) lantaran kerap membuat onar di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan, warga negara asing (WNA) itu dideportasi setelah kasus pencurian yang menjeratnya dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Saat ditahan di Rudenim Denpasar, BLB dilaporkan kekasihnya ke Polsek Kuta Utara, Badung, Bali, atas kasus pencurian. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP, pada 21 Juli 2023.

Baca juga: Imigrasi Mataram Tangkap WN Jerman, Terungkap Lebihi Izin Tinggal karena Kerap Berbuat Onar

Belakangan, polisi menghentikan kasus tersebut berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif setelah BLB dan kekasihnya berdamai pada 27 Juli 2023.

"Akhirnya setelah kami menerima salinan SP3 dari pihak kepolisian, BLB kami detensi kembali agar ia dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang ia tanggung sendiri," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/8/2023).

Babay menjelaskan, BLB merupakan WNA tangkapan Ditintelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram pada 20 Juni 2023.

Dia ditangkap karena terlibat sejumlah kasus di NTB. Ia tercatat pernah melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara lalu kabur ke beberapa daerah di NTB.

Dalam pelariannya, BLB diketahui pernah berkelahi dengan warga Desa Hu'u, Dompu, NTB hingga dikepung warga. Dia kemudian lari ke Lombok Tengah.

Selanjutnya, Kanim Mataram menyerahkan BLB ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk ditahan sembari menunggu jadwal pendeportasian, pada 18 Juli 2023.

Babay mengatakan, selain kasus tersebut, BLB juga telah menetap melebihi batas waktu tinggal atau overstay melebihi 60 hari.

Dalam catatan Imigrasi, BLB merupakan WNA pemegang visa Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang masa berlakunya sudah berakhir sejak 30 November 2019.

Dari hasil pemeriksaan, BLB mengaku paspornya atau dokumen perjalanannya hilang sejak Desember 2021.

Selain itu, dia mengaku memiliki perusahaan bar di Gili Trawangan, namun terpaksa ditutup karena pandemi Covid-19. Dia sempat ingin menjalankan lagi usahanya itu tetapi keburu ditangkap petugas.

"Selain kerap berbuat onar di NTB dan Bali, ia (BLB) juga tidak memiliki paspor dan tidak memiliki izin tinggal," katanya.

Baca juga: WN Jerman yang Telanjang di Puri Ubud Diusir dari Bali Setelah Dirawat di RSJ

Dalam kasus ini, BLB dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

BLB diketahui dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Hamburg International Airport, pada Senin (31/7/2023) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Denpasar
Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Denpasar
Disambut Jokowi di 'Gala Dinner' WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Disambut Jokowi di "Gala Dinner" WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Denpasar
Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Denpasar
Di Depan Delegasi WWF,  Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Di Depan Delegasi WWF, Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Denpasar
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Denpasar
Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com