Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Bali Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Eks Kajari Buleleng yang Tersangkut Korupsi Rp 46 M

Kompas.com - 19/10/2023, 18:50 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan tak ada perlakuan khusus terhadap bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi, yang tersangkut kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 46 miliar.

Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati Bali pada Kamis (19/10/2023).

Dari pantauan Kompas.com, penyidik Kejagung bersama tersangka yang didampingi penasihat hukumnya tiba di Gedung Kejati Bali pada pukul 14.30 Wita.

Baca juga: Siswi SD di Buleleng Dicabuli 5 Pelajar SMP dan SMA

Setelah itu, sekitar pukul 16.15 Wita, tersangka yang mengenakan rompi tahanan warna merah muda dan tangan diborgol langsung digiring ke mobil untuk dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, tersangka dititipkan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan di Tipikor Denpasar.

"Kejaksaan RI tidak akan melindungi jika ada oknum jaksa ataupun pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, siapa pun itu jika melakukan tindak pidana dipastikan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia di lokasi, Kamis.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penyebaran Video Syur Siswa di Bali

Dalam kasus ini, tersangka disebut menggunakan pengaruhnya sebagai Kajari Buleleng memaksa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah-sekolah, dan desa-desa, untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.

Atas perannya itu, tersangka mendapat uang dari CV Aneka Ilmu sebesar Rp 46.064.401.795. Lalu, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidananya tersebut.

"Tersangka Fahrur Rozi merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, salah satunya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng," kata Eka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal kombinasi yakni, kesatu pertama Pasal 12 huruf b, atau kedua Pasal 5 Ayat (2) Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau ketiga Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau keempat Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya, kedua pertama Pasal 3 atau kedua Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Denpasar
Di Depan Delegasi WWF,  Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Di Depan Delegasi WWF, Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Denpasar
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Denpasar
Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com