BULELENG, KOMPAS.com - Mantan dosen STIKes Buleleng di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, bernama Putu Agus Ariana dituntut penjara 4 tahun 6 bulan penjara karena melecehkan mahasiswinya.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam sidang, Selasa (7/11/2023) sore pukul 16.00 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU Juni Artini.
Ia menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf C UU RI No 12 tahun 2022, sebagaimana dakwaan kesatu.
Baca juga: Beredar CCTV Mahasiswi Unair sebelum Ditemukan Tewas di Dalam Mobil
Terdakwa melecehkan korban di indekosnya pada Jumat (5/5/2023) dini hari di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV di indekos korban. Video rekaman itu kemudian viral di media sosial.
Korban melapor ke polisi atas kejadian itu. Tak lama berselang, terdakwa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Buleleng.
Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga diminta membayar biaya restitusi atas kerugian yang dialami korban sebesar Rp 10.340.000.
"Menetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 10.340.000. Apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan," lanjutnya.
Ia menambahkan, ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa.
"Perbuatan merusak masa depan korban, terdakwa sebagai tenaga pendidik atau dosen, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Oknum Dosen Digerebek Berduaan dengan Mahasiswi di Lampung, 6 Kali Hubungan Suami Istri
Jaksa juga menyebutkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.