Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Buleleng Musnahkan 1,9 Kg Sabu Kemasan Teh Hijau yang Disita dari WN AS

Kompas.com - 09/11/2023, 18:58 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, memusnahkan sabu seberat 1,9 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh hijau pada Kamis (9/11/2023) sore di Kantor Kejari Buleleng, Provinsi Bali.

Kepala Kejari Buleleng, Rizal Syah Nyaman menyampaikan, sabu tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari terpidana warga negara (WN) Amerika Serikat bernama David Bertrand Powers.

"Barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga kami musnahkan sesuai putusan pengadilan," ujarnya.

Baca juga: Perkosa Anak SD secara Bergiliran, 4 Pelajar Sekolah Menengah di Buleleng Jadi Tersangka

Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 117/Pid.Sus/2023/PN.Sgr tanggal 4 Juli 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng No. Print-454/N.1.11/Enz.3/07/2023 tanggal 17 Juli 2023, memutuskan merampas dan memusnahkan barang bukti itu.

Ia menyebutkan, peredaran narkoba jenis ini tergolong baru lantaran dikemas sedemikian rupa sehingga mirip dengan serbuk teh.

"Ini merupakan modus baru. Teh ini intinya untuk menambah kekuatan seperti sabu. Jadi dikemas dalam teh, tapi di dalamnya ada unsur apetamin. Unsur itu ada di sabu. Kami baru kali ini menemukan," jelas Rizal.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Buleleng Naik Jadi Rp 75.000 Per Kilogram

Selain itu, Kejari Buleleng juga memusnahkan 5.602 saset obat kuat.

Barang bukti obat kuat tersebut dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Sgr, tanggal 4 September 2023 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nomor Print-616/N.1.11/Eku.3/09/2023 tanggal 13 September 2023.

Dalam amar putusan tersebut memutuskan merampas barang bukti yang didapatkan dari terpidana Fahmi sebanyak 25 jenis obat kuat baik itu saset, kapsul, tablet, maupun kotak.

Obat-obatan itu merupakan barang bukti pidana pelanggaran Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Obat kuat ini namanya macam-macam, yang memang tidak ada surat izin edar dari BPOM dan kedaluwarsa. Itu menyangkut dengan UU Kesehatan," imbuhnya.

Pemusnahan barang bukti ini adalah yang ketiga kalinya dilakukan Kejari Buleleng pada tahun 2023. Barang bukti ini merupakan kumpulan 23 perkara dari bulan Juli-Oktober 2023.

Selain narkoba, ada juga barang bukti dari perkara penganiayaan, perlindungan anak, konservasi, dan pidana lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Depan Delegasi WWF,  Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Di Depan Delegasi WWF, Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Denpasar
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Denpasar
Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com