KOMPAS.com - Polres Buleleng menetapkan empat orang pelajar sekolah menengah di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan siswi SD berumur 12 tahun.
"Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak 12 tahun kami sudah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, dikonfirmasi Rabu (8/11/2023) di Buleleng.
Ia menambahkan, satu orang tersangka merupakan pelajar SMA berinisial MD (19). Sedangkan dan tiga tersangka lainnya masih berstatus pelajar SMP.
Baca juga: Mbah Supri, Dukun Cabul di Cilacap Perkosa 10 Wanita, Korban Diancam Akan Dibikin Gila
"Untuk tersangka SMP semuanya masih di bawah umur, yakni umur 14 tahun dan 16 tahun," imbuh dia.
Keempat tersangka itu diduga memperkosa korban secara bergiliran pada Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wita, di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Buleleng.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MD langsung ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur hanya dikenakan wajib lapor.
"Tersangka MD kami tahan karena usianya sudah dewasa. Sedangkan tiga lainnya karena masih di bawah umur kami kenakan wajib lapor seminggu dua kali," jelasnya.
Keempat tersangka itu dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Perkosa 10 Wanita, Dukun Cabul di Cilacap Dibekuk Polisi
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Darma menambahkan, selain empat orang tersangka, masih ada satu lagi pelaku yang diduga ikut memperkosa korban. Pelaku tersebut kini masih dalam penyelidikan polisi.
Kata dia, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan pada satu pelaku lainnya.
Namun yang bersangkutan tak kunjung datang ke Polres dengan alasan ada kegiatan sekolah.
"Dalam waktu dekat dia akan kami periksa, dia masih di bawah umur juga," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.