Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak SD secara Bergiliran, 4 Pelajar Sekolah Menengah di Buleleng Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/11/2023, 18:13 WIB
Hasan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polres Buleleng menetapkan empat orang pelajar sekolah menengah di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan siswi SD berumur 12 tahun.

"Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak 12 tahun kami sudah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, dikonfirmasi Rabu (8/11/2023) di Buleleng.

Ia menambahkan, satu orang tersangka merupakan pelajar SMA berinisial MD (19). Sedangkan dan tiga tersangka lainnya masih berstatus pelajar SMP.

Baca juga: Mbah Supri, Dukun Cabul di Cilacap Perkosa 10 Wanita, Korban Diancam Akan Dibikin Gila

"Untuk tersangka SMP semuanya masih di bawah umur, yakni umur 14 tahun dan 16 tahun," imbuh dia.

Keempat tersangka itu diduga memperkosa korban secara bergiliran pada Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wita, di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Buleleng.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MD langsung ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur hanya dikenakan wajib lapor.

"Tersangka MD kami tahan karena usianya sudah dewasa. Sedangkan tiga lainnya karena masih di bawah umur kami kenakan wajib lapor seminggu dua kali," jelasnya.

Keempat tersangka itu dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Perkosa 10 Wanita, Dukun Cabul di Cilacap Dibekuk Polisi

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Darma menambahkan, selain empat orang tersangka, masih ada satu lagi pelaku yang diduga ikut memperkosa korban. Pelaku tersebut kini masih dalam penyelidikan polisi.

Kata dia, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan pada satu pelaku lainnya.

Namun yang bersangkutan tak kunjung datang ke Polres dengan alasan ada kegiatan sekolah.

"Dalam waktu dekat dia akan kami periksa, dia masih di bawah umur juga," tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com