Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Boleh Kawal Turis Asing di Bali tapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 28/02/2024, 17:20 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan warga dan turis asing dari golongan apapun bisa mengajukan permohonan pengawalan oleh polisi di jalan raya.

Menurutnya, pengawalan yang diberikan polisi itu tidak dipungut biaya alias gratis sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

"Selama sesuai prosedur siapa pun bisa (dikawal polisi), semua warga negara yang ada. Bermohon dan apa kepentingannya kan nanti polisi yang menilai," kata dia saat dihubungi pada Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Polda Bali Minta Tangkal WNA yang Tuding Suap Polantas

Jansen menjelaskan cara untuk mendapat pengawalan bisa melalui surat permohonan kepada kantor kepolisian setempat.

Selain itu, warga juga tak perlu mengajukan surat permohonan terlebih dahulu untuk mendapat pengawalan ketika dalam keadaan darurat.

Mereka cukup menemui petugas di lapangan dan menjelaskan alasan minta dikawal.

"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan tapi nanti polisi yang menilai permintaan permohonan pengawalan dan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat. Misalnya di polres," kata dia.

"Bisa juga secara lisan mungkin mendadak mau ke bandara ketemu polisi minta tolong pesawat saya jam 5 sore, lima belas menit lagi. Silakan dikawal, boleh selama polisi menilai patut dan memang tidak ada tugas lain," sambungnya.

Jansen mengatakan bagi polisi yang menerima permintaan pengawalan secara lisan wajib membuat laporan kepada atasannya setelah bertugas.

Baca juga: Viral Video Polisi Disuap untuk Kawal Turis Asing di Bali

"Prosedurnya apabila secara lisan, dia (polisi) wajib melapor kepada atasan dan memutasikan dan mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa, harus ada alasannya," kata dia.

Adapun persyaratan minta pengawalan sesuai Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.

Terdapat lima poin dalam aturan tersebut, yakni:

  1. Emergency yaitu membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan, seperti mengantar orang sakit, menuju bandara karna waktu mepet sedangkan arus lalulitas padat, begitu juga kepentingan emergensi lainnya.
  2. wajib seperti; pejabat negara, tamu negara
  3. pelayanan masyarakat : upacara adat, pernikahan, jenasah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan, dll
  4. pelayanan rombongan atau komunitas kendaraan, tujuan untuk menertibkan rombongan tersebut.
  5. semua proses harus diawali dengan permohonan surat resmi kepada dir lantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti.

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian kembali menjadi sorotan setelah adanya video viral yang mempertontonkan seorang anggota polisi lalu lintas mengawal turis asing di Bali.

Video tersebut menarasikan sang polisi menerima suap 100 dollar Amerika Serikat dalam tugas pengawalannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Denpasar
Di Depan Delegasi WWF,  Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Di Depan Delegasi WWF, Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Denpasar
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Denpasar
Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com