Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Rekrutmen Tenaga Kontrak, ASN di Bali Raup Rp 658 Juta

Kompas.com - 04/03/2024, 18:14 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), I Putu Suarya alias Putu Balik, segera disidang atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi dalam penerimaan tenaga kerja non-ASN atau kontrak pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, Bali.

Dalam kasus ini, ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung ini menerima gratifikasi senilai Rp 658 juta dari empat warga yang diloloskannya menjadi tenaga kontrak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Suseno mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara yang menjerat terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada pada Senin (4/3/2024) untuk segera disidangkan.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai ASN untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja non-PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: WN Rusia di Bali Mengamuk dan Rusak Restoran Pakai Kapak

Suseno mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa ini berlangsung pada tahun 2021.

Saat itu, terdakwa menyalahgunakan informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja non-ASN pada Pemerintahan Kabupaten Badung untuk meminta imbalan berupa uang usai meloloskan empat orang calon pegawai kontrak.

Baca juga: Seorang Ibu di Bali Jadi Korban Jambret Saat Sembahyang Galungan, Pelaku Diamuk Massa

Adapun rincian uang yang diterima terdakwa yakni dari saksi berinisial NAW sebesar Rp 47 juta, saksi INGS Rp 57 juta, saksi NNS Rp 174 juta, dan saksi IPII Rp 380 juta.

"Terdakwa menjadikan anak dari saudara NAW, anak dari INGS, anak dari NNS, saudara IPII dan istri IPII sebagai tenaga kerja non-PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung," kata dia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e (dakwaan pertama) dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo pada Delegasi

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo pada Delegasi

Denpasar
Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com