Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Boleh Kawal Turis Asing di Bali tapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 28/02/2024, 17:20 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan warga dan turis asing dari golongan apapun bisa mengajukan permohonan pengawalan oleh polisi di jalan raya.

Menurutnya, pengawalan yang diberikan polisi itu tidak dipungut biaya alias gratis sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

"Selama sesuai prosedur siapa pun bisa (dikawal polisi), semua warga negara yang ada. Bermohon dan apa kepentingannya kan nanti polisi yang menilai," kata dia saat dihubungi pada Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Polda Bali Minta Tangkal WNA yang Tuding Suap Polantas

Jansen menjelaskan cara untuk mendapat pengawalan bisa melalui surat permohonan kepada kantor kepolisian setempat.

Selain itu, warga juga tak perlu mengajukan surat permohonan terlebih dahulu untuk mendapat pengawalan ketika dalam keadaan darurat.

Mereka cukup menemui petugas di lapangan dan menjelaskan alasan minta dikawal.

"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan tapi nanti polisi yang menilai permintaan permohonan pengawalan dan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat. Misalnya di polres," kata dia.

"Bisa juga secara lisan mungkin mendadak mau ke bandara ketemu polisi minta tolong pesawat saya jam 5 sore, lima belas menit lagi. Silakan dikawal, boleh selama polisi menilai patut dan memang tidak ada tugas lain," sambungnya.

Jansen mengatakan bagi polisi yang menerima permintaan pengawalan secara lisan wajib membuat laporan kepada atasannya setelah bertugas.

Baca juga: Viral Video Polisi Disuap untuk Kawal Turis Asing di Bali

"Prosedurnya apabila secara lisan, dia (polisi) wajib melapor kepada atasan dan memutasikan dan mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa, harus ada alasannya," kata dia.

Adapun persyaratan minta pengawalan sesuai Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.

Terdapat lima poin dalam aturan tersebut, yakni:

  1. Emergency yaitu membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan, seperti mengantar orang sakit, menuju bandara karna waktu mepet sedangkan arus lalulitas padat, begitu juga kepentingan emergensi lainnya.
  2. wajib seperti; pejabat negara, tamu negara
  3. pelayanan masyarakat : upacara adat, pernikahan, jenasah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan, dll
  4. pelayanan rombongan atau komunitas kendaraan, tujuan untuk menertibkan rombongan tersebut.
  5. semua proses harus diawali dengan permohonan surat resmi kepada dir lantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti.

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian kembali menjadi sorotan setelah adanya video viral yang mempertontonkan seorang anggota polisi lalu lintas mengawal turis asing di Bali.

Video tersebut menarasikan sang polisi menerima suap 100 dollar Amerika Serikat dalam tugas pengawalannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com