BULELENG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial NMW dan warga negara Belgia berinisial NV.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, NMW dan NV dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Keduanya bekerja sebagai instruktur selam atau diving di kawasan Pariwisata Pantai Amed di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Padahal mereka mengantongi izin tinggal kunjungan.
Baca juga: Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser Pick Me Trip in Bali Asal Korea Selatan
"Keduanya tidak memiliki izin untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan. Keduanya tengah bekerja sebagai instruktur diving di salah satu tempat penyewaan alat-alat diving," jelasnya, Sabtu (15/6/2024) di Buleleng, Bali.
Ia menyampaikan, Kantor Imigrasi Singaraja mengamankan NMW dan NV berawal dari laporan masyarakat di Desa Purwakerti, Karangasem.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat akan keberadaan warga negara asing yang acapkali mabuk-mabukan hingga membuat keributan dengan warga lokal," kata dia.
Tim Pengawasan Kantor Imigrasi Singaraja kemudian mendatangi lokasi tempat tinggal NMW dan NV yang dilaporkan masyarakat. Petugas imigrasi memeriksa identitas serta dokumen izin tinggal keduanya.
Petugas lantas membawa keduanya ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diperiksa lebih lanjut setelah mengetahui keduanya tidak memiliki izin untuk bekerja.
"Berdasarkan hasil pendalaman oleh petugas, baik NMW maupun NV mengakui bekerja sebagai instruktur diving, tetapi hanya memiliki izin tinggal kunjungan saja," lanjutnya.
NMW dan NV pun dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Pendeportasian ini, lanjut Hendra, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menambahkan, NMW dan NV dideportasi kembali ke negara asalnya, pada Jumat (14/6/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca juga: Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar
NMW menumpangi maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR 0961 dengan tujuan akhir Dallas, Amerika Serikat. Sementara NV dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH 850 dengan tujuan akhir Brussels, Belgia.
Hendra menambahkan, sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi 15 orang warga negara asing.
Belasan warga asing itu dideportasi karena ada yang melebihi izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, mengganggu ketertiban umum, dan ada yang karena selesai menjalani masa hukuman pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.