Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Jadi Instruktur Selam di Bali, WN Amerika dan Belgia Dideportasi

Kompas.com - 15/06/2024, 09:57 WIB
Hasan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial NMW dan warga negara Belgia berinisial NV.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, NMW dan NV dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Keduanya bekerja sebagai instruktur selam atau diving di kawasan Pariwisata Pantai Amed di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Padahal mereka mengantongi izin tinggal kunjungan.

Baca juga: Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser Pick Me Trip in Bali Asal Korea Selatan

"Keduanya tidak memiliki izin untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan. Keduanya tengah bekerja sebagai instruktur diving di salah satu tempat penyewaan alat-alat diving," jelasnya, Sabtu (15/6/2024) di Buleleng, Bali.

Ia menyampaikan, Kantor Imigrasi Singaraja mengamankan NMW dan NV berawal dari laporan masyarakat di Desa Purwakerti, Karangasem.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat akan keberadaan warga negara asing yang acapkali mabuk-mabukan hingga membuat keributan dengan warga lokal," kata dia.

Tim Pengawasan Kantor Imigrasi Singaraja kemudian mendatangi lokasi tempat tinggal NMW dan NV yang dilaporkan masyarakat. Petugas imigrasi memeriksa identitas serta dokumen izin tinggal keduanya.

Petugas lantas membawa keduanya ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diperiksa lebih lanjut setelah mengetahui keduanya tidak memiliki izin untuk bekerja.

"Berdasarkan hasil pendalaman oleh petugas, baik NMW maupun NV mengakui bekerja sebagai instruktur diving, tetapi hanya memiliki izin tinggal kunjungan saja," lanjutnya.

NMW dan NV pun dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Pendeportasian ini, lanjut Hendra, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menambahkan, NMW dan NV dideportasi kembali ke negara asalnya, pada Jumat (14/6/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

NMW menumpangi maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR 0961 dengan tujuan akhir Dallas, Amerika Serikat. Sementara NV dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH 850 dengan tujuan akhir Brussels, Belgia.

Hendra menambahkan, sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi 15 orang warga negara asing.

Belasan warga asing itu dideportasi karena ada yang melebihi izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, mengganggu ketertiban umum, dan ada yang karena selesai menjalani masa hukuman pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Denpasar
147 Tersangka Narkoba di Bali Ditangkap dalam 16 Hari

147 Tersangka Narkoba di Bali Ditangkap dalam 16 Hari

Denpasar
Kepala Desa di Buleleng Ditangkap karena Narkoba, Pj Bupati: Memalukan

Kepala Desa di Buleleng Ditangkap karena Narkoba, Pj Bupati: Memalukan

Denpasar
WN Amerika Ditemukan Terluka Parah di Vila Bali, Diduga Gangguan Mental

WN Amerika Ditemukan Terluka Parah di Vila Bali, Diduga Gangguan Mental

Denpasar
Identitas 17 Korban Tewas akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Bali

Identitas 17 Korban Tewas akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polisi Gerebek 'Apotek' Sabu di Buleleng, Barang Disuplai Napi Lapas Surabaya

Polisi Gerebek "Apotek" Sabu di Buleleng, Barang Disuplai Napi Lapas Surabaya

Denpasar
Seleksi Turis Asing ke Bali, Tarif Pungutan Wisman Diusulkan Naik Jadi 50 Dolar AS

Seleksi Turis Asing ke Bali, Tarif Pungutan Wisman Diusulkan Naik Jadi 50 Dolar AS

Denpasar
Kepala Desa di Buleleng Ditangkap Usai Pesta Sabu

Kepala Desa di Buleleng Ditangkap Usai Pesta Sabu

Denpasar
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 17 Karyawan di Bali

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 17 Karyawan di Bali

Denpasar
Polisi Menduga Tukang Oplos Biang Kerok Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Bali

Polisi Menduga Tukang Oplos Biang Kerok Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Bali

Denpasar
11 Jenazah Telantar di Bali Dikremasi, Ada Jasad yang Ditolak Keluarga

11 Jenazah Telantar di Bali Dikremasi, Ada Jasad yang Ditolak Keluarga

Denpasar
Pengoplos Elpiji di Bali Beroperasi 2 Bulan, Mengaku untuk Bayar Utang di Bank

Pengoplos Elpiji di Bali Beroperasi 2 Bulan, Mengaku untuk Bayar Utang di Bank

Denpasar
Kisah Eka Darmawan Pilih Kelola Sampah Plastik di Bali, Kini Ekspor Produk hingga ke Spanyol

Kisah Eka Darmawan Pilih Kelola Sampah Plastik di Bali, Kini Ekspor Produk hingga ke Spanyol

Denpasar
Wisatawan Qatar Tewas Tenggelam di Pantai Kelingking Bali

Wisatawan Qatar Tewas Tenggelam di Pantai Kelingking Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com