Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Disidang, 2 Tersangka Kasus Korupsi LPD di Denpasar Ditahan

Kompas.com - 19/07/2022, 16:16 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan dua tersangka kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan, Kota Denpasar, Bali, Selasa (19/7/2022).

Kedua tersangka itu adalah Kepala LPD Serangan berinisial IWJ dan staf tata usaha di LPD Serangan berinisial NWSY. Kerugian negara akibat perbuatan mereka ditaksir mencapai Rp 3,7 miliar.

Baca juga: Kredit Fiktif Rp 3,7 M, Kepala LPD di Denpasar dan Bawahannya Jadi Tersangka

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, penahanan dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana LPD dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa.

Suyantha mengatakan, JPU akan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar untuk diperiksa dan diadili.

Sembari menunggu tim JPU merampungkan berkas dakwaannya, lanjut Eka, tersangka IWJ dititipkan di Lapas Kerobokan. Sementara, NWSY dititipkan di Rutan Polresta Denpasar, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Para tersangka akan dilakukan penahanan oleh JPU secara terpisah selama 20 hari ke depan," kata dia.

Sebelumnya, kedua tersangka diduga mengorupsi dana LPD dengan modus membuat 17 kredit fiktif dan memanipulasi pencatatan buku kas.

Perbuatan tersebut dilakukan kedua tersangka pada periode kepengurusan 2015-2020.

Baca juga: Tersangka Korupsi LPD di Buleleng Mendadak Sakit Perut dan Bolak-balik ke Toilet Saat Akan Ditahan

Perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau daerah dalam hal ini Keuangan LPD Serangan dengan nilai Rp 3.749.118.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 Ayat (1) KUHP jis Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com