DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menetapkan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan, Denpasar, berinisial IWJ, dan bawahannya, berinisial NWSY, sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 3,7 miliar pada Senin (6/6/2022).
Kedua tersangka diduga mengorupsi dana LPD dengan modus membuat kredit fiktif dan memanipulasi pencatatan buku kas.
Perbuatan tersebut dilakukan kedua tersangka pada periode kepengurusan 2015-2020.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pria dalam Selokan di Denpasar, Pelaku Rekayasa Seolah Korban Kecelakaan
"Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara pada hari ini, kami menetapkan dua orang tersangka berinisial IWJ selaku kepala dan NWSY selaku tata usaha LPD Desa Adat Serangan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Senin.
Eka mengatakan, penyidik Kejari Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para tersangka. Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen dari kantor LPD Serangan.
Baca juga: Hilang Kendali, Mobil Dikemudikan WNA Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling di Denpasar
Hingga akhirnya, jaksa memperoleh bukti yang cukup kuat untuk menetapkan IWJ dan NWSY sebagai tersangka.
Adapun modus para tersangka, yakni mempergunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja.
Di samping itu, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas dan membuat laporan pertanggungjawaban, khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas," kata Eka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.