Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Kiriman Ganja Cair dari Thailand, WN AS Ditangkap di Bali

Kompas.com - 03/08/2022, 12:49 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang warga negara (WN) Amerika Serikat (AS), berinisial JCP (47), karena diduga terlibat kasus narkoba.

Turis asing ini ditangkap saat menerima paket berisi narkotika jenis ganja cair seberat 366,01 gram yang dikirim dari Thailand ke Bali.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Agustus : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Kepala Polresta (Kapolresta) Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Made Bulet, Kuta Utara, Badung, Bali, Juli 2022.

Bambang mengungkapkan, penangkapan terhadap JCP berawal dari petugas Bea Cukai menemukan paket yang mencurigakan dari Thailand.

Setelah diperiksa, ternyata di dalam paket tersebut terdapat satu botol kaca dan enam buah spuit masing-masing berisi ganja cair. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satresnarkoba Polresta.

Bambang mengatakan, aparat kemudian melakukan control delivery (penyerahan yang diawasi) ke alamat tujuan paket tersebut. Tersangka lalu ditangkap saat menerima paket tersebut dari kurir jasa ekspedisi.

"Control delivery dari Thailand melalui informasi dari Bea Cukai kemudian kita tangkap yang bersangkutan," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Rabu (3/8/2022).

Adapun rincian barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu botol kaca berisi cairan kuning mengandung ganja berat bersih 360 gram, dan enam spuit berisi cairan kuning mengandung ganja berat bersih 6,01 gram.

Dari pengakuan tersangka, ujar Bambang, dia sudah dua kali menerima paket ganja dari Thailand. Barang terlarang itu diperoleh dengan cara memesan lewat website.

Sedangkan, terkait tujuan tersangka memiliki ganja tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan.

Baca juga: 30 Ekor Penyu Hijau Diselundupkan ke Bali, 2 Orang Ditangkap

"Ini masih kita dalami yang bersangkutan juga membagikan kepada temannya tapi masih kita dalami lagi jaringannya," kata dia.

Atas perbuatannya, JCP dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), dan 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com