Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Denpasar Edarkan Pil Koplo, Mayoritas Pemakai Buruh Bangunan

Kompas.com - 19/08/2022, 14:39 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial, HA (36) dan LJ (39), asal Denpasar, Bali, ditangkap karena diduga mengedarkan psikotropika berupa pil koplo jenis logo Y.

Keduanya kompak menjual barang terlarang tersebut kepada masyarakat dengan mayoritas pelanggan buruh bangunan.

Baca juga: Sejoli di Tulungagung Edarkan Belasan Paket Sabu dan 60.000 Pil Koplo, Ini Perannya

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, kedua tersangka mengaku nekat menjual pil koplo karena desakan ekonomi.

"Kedua pelaku mengakui melakukan hal ini untuk membayar sekolah anak dan membiayai kehidupan sehari-hari," kata Agustina di Denpasar, Jumat (19/8/2022).

Ia mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil koplo di kawasan Kebo Iwa, Denpasar Barat, Bali.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata biang keroknya tersangka HA yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang bakso keliling.

Polisi lalu menangkap HA di Jalan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar barat, Bali. Sedangkan, JL ditangkap di kamar kos, di Jalan Indrajaya, Denpasar, pada Kamis (18/8/2022).

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni 2.500 butir pil koplo berlogo Y dan uang tunai Rp 419.000 hasil penjualan pil koplo.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Agustina, barang terlarang diperoleh para tersangka dengan cara membeli secara online dari orang bernama Texas di Banyuwangi, Jawa Timur.

Mereka membeli 1.000 pil koplo seharga Rp 1,8 juta. Obat itu dijual dengan harga Rp 30.000 untuk satu paket berisi 10 butir pil.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 19 Agustus 2022 : Sepanjang Hari Cerah

"Pelaku menjual barang tersebut kepada masyarakat yang mayoritas adalah buruh bangunan," kata dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com